Prof DR OC Kaligis SH.MH : Penegakkan Hukum Diera Reformasi Amburadul.
Prof DR OC Kaligis SH MH |
Jakarta,BERITA-ONE.COM.Pengangkatan Novel Baswedan (mantan penyidik KPK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bareskrim Polri merupakan tindakan yang dipersoalkan banyak pihak,termasuk Prof DR OC Kaligis SH.MH.
Kata sang Profesor tersebut, " Beginilah penegakan hukum diera reformasi , amburadul. Si penjahat kasusnya di dideponir, tidak diajukan ke pengadilan. Sementara mereka berkoar koar untuk menegakkan keadilan, ini kemunduran dalam segala hal" katanya usai sidang di pengadialqn Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21 /12/2021).
Ditambahkan, " Uang saya Rp 30 milyar dirampok oleh sebuah perusahan negara, mereka tenang tenang saja. Kenapa begini?, tambahnya dalam nada tanya.
Saya yakin kalau Jaksa masih punya perasaan. Dan apa sih susahnya mengajukan kasus ini ke Pengadilan? Tetapi memang hukum ini sudah kacau balau.
Pengacara senior tersebut menambahkan, Novel Baswedan adalah seorang pembunuh keji yang usianya sudah 44 tahun diangkat sebagai ASN, padahal dalam ketentuan yang berlaku seseorang dapat diangkap sebagai ASN maksimal berusia 35 tahun dan bekelakuan baik. Perintah pengadilan agar kasus Novel Baswedan dilimpahkan ke pengadilan tidak dilaksanakan.
Saya tidak memikirkan kalah atau menang dalam kasus ini. Saya cuma memikirkan bagaimana rasa keadilan penegak hukum dalam mengangani masalah ini . Karena saya tidak pernah hoak, maka saya pilih lembaga pengadilan untuk membuktikan bahwa begitilah seorang Novel Baswedan, si pembunuh keji tersebut,"katanya.
Terus terang, tambah OC Kaligis, kalau Jaksa tidak mau mengajukan perkara ini, tapi terhadap Valenciya ..... yang diadili di Pengadilan Negeri Karawang, kok bisa. Semula dituntut 1 tahun kemudian ditubah menjadi dituntut bebas. Padahal hanya dengan dasar beberapa berita media saja.
Masak tidak punya perasaan dalam perkara ini (para korkan yang dianiaya dan dibunuh oleh Novel Baswedan). Kasihan para korban ini, sebab ada korban yang kakinya luka tembak dan pelurunya bersarang selama 8 tahun, dan ada pula korban salah tangkap.
OC Kaligis mau melihat putusan pengadilan terhadap pembunuh seperti Novel Baswedan. Dan memang kami tidak punya masa, tapi kami punya suara hati dan berjuang untuk tegaknya keadilan, sekalipun hakim takut memutus karena, mungkin diteror. Tetapi bagian kami dalam menegakkan hukum sudah kami laksanakan., "pungkasnya.
Sidang gugatan yang berlangsung hari ini dengan ketua majelis Fauziah Harahao SH dengan agenda penambahan bukti bukti dari Penggugat OC Kaligis terhadap Tergugat Ombudsman RI dan Tutut Tergugat I Kejaksaan Agung serta Turus Tergugat II Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Dalam bukti Virtual Penggugat mengajukan rekaman Vidio yang berlangsung di DPR RI berapa tahun silam. Dalam rekaman yang ditonton oleh para pengunjung sidang mendengarkan pengakuan para korban. Salah seorang korban mengaku ditembak kakinya, dan pelurunya bersarang selama 8 tahun dan ada pula korban yang salah tangkap tapi kemaluannya sempat disetrum saat dilakukan interogasi.
Untuk sidang selanjutnya dengan acara putusan Sela yang akan dilansanakan pada minggu ke II Januari tahun 2022 mendatang.
Terjadinya kasus ini berawal dari saat Novel Baswedan yang kala itu sebagai polisi di daerah Bengkulu, telah menganiaya dan membunuh terhadap seorang tersangka pencuri sarang burung walet bernama Aan pada tahun 2012 lalu.
Penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Novel Baswedan ini tidak pernah diproses secara hukum. Kemudian dipraperadilankan di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan NO: Pra.02/Pid/3016PN/BKL dan menang.
Putusan hakim Praperadilan pada intinya mengatakan, majelis hakim memerintahkan Kejari Bengkulu untuk melimpahkan perkara pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan. Tapi pihak Kejaksaan tidak melimpahkannya.
Untuk membela keadilan terhadap korban atau keluarganya , akhirnya OC Kaligis menggugat Ombudsman RI, Kejagung dan Kejari Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .
Gugatan ini tahun pada 2020 lalu dimatolak hakim dengan alasan adanya surat dari Ombudsman NO: Rek-009/ 0425/XII/2015 tanggal 17 Desember.
Surat dari Ombudsman tersebut kemudian digunakan hakim sebagai alasan untuk menolak gugatan . Katanya, Penggugat bukan orang yang dirugikan. Dan kamudian digugat kembali OC Kaligis . di pengadilan yang sama.
Dalam membela keluarga korban agar dapat keadilan, OC Kaligis terus konsisten, berjuang membelanya. (SUR).
No comments