Prof DR OC Kaligis SH.MH : Penegakkan Hukum Diera Reformasi Amburadul.

Prof DR OC Kaligis SH MH

Jakarta,BERITA-ONE.COM.Pengangkatan Novel Baswedan (mantan penyidik KPK) sebagai Aparatur Sipil  Negara (ASN) di Bareskrim Polri merupakan tindakan yang  dipersoalkan banyak pihak,termasuk Prof DR OC Kaligis SH.MH.

Kata sang Profesor tersebut, " Beginilah penegakan hukum diera reformasi , amburadul. Si penjahat kasusnya di dideponir, tidak diajukan ke pengadilan. Sementara mereka berkoar koar untuk menegakkan keadilan, ini kemunduran dalam segala hal" katanya usai sidang di pengadialqn Negeri Jakarta Selatan, Selasa  (21 /12/2021).

Ditambahkan, " Uang saya Rp 30 milyar dirampok oleh sebuah perusahan negara, mereka tenang tenang saja. Kenapa begini?, tambahnya dalam nada tanya.

Saya yakin kalau Jaksa masih punya perasaan. Dan apa sih susahnya mengajukan kasus ini ke Pengadilan? Tetapi memang hukum ini sudah kacau balau.

Pengacara senior tersebut menambahkan, Novel Baswedan adalah seorang pembunuh keji yang usianya sudah  44 tahun diangkat sebagai ASN, padahal dalam ketentuan yang berlaku seseorang dapat diangkap sebagai ASN maksimal berusia 35 tahun dan  bekelakuan baik. Perintah pengadilan agar kasus Novel Baswedan  dilimpahkan ke pengadilan tidak dilaksanakan.

Saya  tidak memikirkan kalah  atau menang dalam kasus ini. Saya cuma memikirkan bagaimana rasa keadilan penegak hukum  dalam mengangani masalah ini . Karena saya tidak pernah hoak, maka saya pilih lembaga pengadilan untuk membuktikan  bahwa begitilah seorang Novel Baswedan, si pembunuh keji tersebut,"katanya.

Terus terang, tambah OC Kaligis, kalau Jaksa tidak mau mengajukan perkara ini, tapi terhadap Valenciya ..... yang diadili di Pengadilan Negeri Karawang, kok bisa. Semula dituntut 1 tahun kemudian ditubah menjadi dituntut bebas. Padahal hanya dengan dasar beberapa berita  media saja.

Masak tidak punya perasaan dalam perkara ini (para korkan yang dianiaya  dan dibunuh oleh Novel Baswedan). Kasihan para korban ini, sebab ada korban yang kakinya luka tembak dan pelurunya bersarang selama 8 tahun, dan ada pula korban salah tangkap.

OC Kaligis mau melihat putusan pengadilan terhadap pembunuh seperti Novel Baswedan. Dan memang kami tidak punya masa, tapi kami punya suara hati dan berjuang untuk tegaknya keadilan, sekalipun hakim takut memutus karena, mungkin diteror. Tetapi bagian kami dalam menegakkan hukum  sudah kami laksanakan., "pungkasnya.

Sidang gugatan yang berlangsung hari ini dengan ketua majelis Fauziah Harahao SH dengan agenda penambahan bukti bukti dari Penggugat OC Kaligis terhadap Tergugat Ombudsman RI dan Tutut Tergugat I Kejaksaan Agung serta Turus Tergugat II Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Dalam bukti Virtual Penggugat mengajukan rekaman Vidio yang berlangsung di DPR RI berapa tahun silam. Dalam rekaman yang ditonton oleh para pengunjung sidang mendengarkan pengakuan para korban. Salah seorang korban mengaku  ditembak kakinya, dan pelurunya bersarang selama 8 tahun  dan ada pula korban yang salah tangkap tapi kemaluannya sempat  disetrum saat dilakukan interogasi.

Untuk sidang selanjutnya dengan acara putusan Sela yang akan dilansanakan pada minggu ke II Januari tahun 2022  mendatang.

Terjadinya kasus ini berawal dari saat  Novel Baswedan yang kala itu sebagai polisi di daerah Bengkulu, telah menganiaya dan  membunuh terhadap seorang tersangka pencuri sarang burung  walet bernama Aan pada tahun 2012 lalu.

Penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Novel Baswedan  ini tidak pernah  diproses secara hukum. Kemudian dipraperadilankan di Pengadilan  Negeri Bengkulu dengan  NO: Pra.02/Pid/3016PN/BKL dan menang.

Putusan hakim Praperadilan pada intinya  mengatakan,  majelis hakim memerintahkan Kejari Bengkulu untuk melimpahkan perkara pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan. Tapi pihak Kejaksaan tidak melimpahkannya.

Untuk membela keadilan terhadap korban atau keluarganya , akhirnya OC Kaligis menggugat Ombudsman RI,  Kejagung dan Kejari Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .

Gugatan ini  tahun pada  2020 lalu  dimatolak hakim  dengan alasan adanya surat dari Ombudsman NO: Rek-009/ 0425/XII/2015 tanggal 17 Desember.

Surat dari Ombudsman tersebut  kemudian digunakan hakim sebagai alasan untuk menolak  gugatan . Katanya,  Penggugat bukan orang yang dirugikan. Dan kamudian digugat  kembali OC Kaligis . di pengadilan yang sama.

Dalam membela keluarga korban  agar dapat keadilan, OC Kaligis terus konsisten, berjuang membelanya. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.