Prof DR OC Kaligis : Jaksa Agung Itu Bukan Pelaksana Keadilan

Teks foto : Prof DR OC Kaligis SH.MH.

Jakarta,BERITA-ONE.COM.Dalam kasus Novel Baswedan, mantan penyidik KPK, Jaksa Agung tidak melaksakan perintah pengadilan, ini pelaksanaan hukum yang  amburadul. Jaksa Agung bukan pelaksanna keadilan," kata Prof DR OC Kaligis SH MH usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Selasa (29 /112021).

Dalam kasus Venecya alias  Nensy Lim (51) yang dituntut Jaksa 1 tahun penjara di Pengadilan Karawang Jawa Barat  karena  menasehati suaminya beberapa waktu lalu,  Jaksa Agung ST Burhanuddin cepat merespon dan mencabut tuntutan Jaksa kemudian  menggantikan dengan tuntutan bebas.

Tapi dalam kasus Novel Baswedan ini perintah pengadilan tidak dilaksankan, ini amburadul dalam pelaksanaan hukum. Saya disini untuk menguji saja, apakah hukum itu dilaksanakan , dan ternyata Jaksa Agung itu  bukan pelaksana keadilan, tambah OC Kaligis.

" Saya rasa perintah pengadilan (Pengadilan Negeri Bengkulu)  itu sudah mewakili semua, penyidikan, P-21, kepengadilan, Penghentian  Penuntutan, sudah dilakukan, termasuk Praperadilanpun kalah. Jaksa mustinya langsung saja (melimpahkan kasus Novel Baswedan) kepenngadilan. Kasus Valencya kok bisa,  kalau ini  ( kasus Novel Baswedan) kok nggak bisa. Ini kan aneh. Disini saya cuma mau melihat apa alasannya", turur OC Kaligias.

Tambah pengacara senior tersebut, " Makanya saya bilang, pembuktian sudah, dan orangnya sudah ke DPR, korbannya yang mati ada, apa semua sudah ada . Jadi saya disini mau membuktikan,  apakah disini ada rasa keadilan," katanya kepada wartawan

Sidang gugatan perdata dengan Tergugat lembaga Ombudsman RI ( tidak pernah hadir)  dengan Turut tergugat I Kejaksaan Agung serta  Turut Tergugat II Kejaksan Negeri Bengkulu berlangsung hanya beberapa menit saja, dan  oleh hakim Fauziah   Harahap SH sidang  ditunda selama dua minggu dengan agenda putusan sela.

Kasus ini berawal dari saat  Novel Baswedan yang kala itu sebagai polisi di daerah Bengkulu, telah menganiaya dan  membunuh terhadap seorang tersangka pencuri sarang burung  walet bernama Aan pada tahun 2012 lalu.

Perkara  pidana penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Novel Baswedan  ini tidak pernah  diproses secara hukum. Kemudian dipraperadilankan di Pengadilan  Negeri Bengkulu dengan  NO: Pra.02/Pid/3016PN/BKL dan menang.

Putusan hakim Praperadilan pada intinya  mengatakan,  majelis hakim memerintahkan Kejari Bengkulu untuk melimpahkan perkara pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan. Tapi pihak Kejaksaan tidak melimpahkannya karena ada surat dari Ombudsman  yang menyarankan agar kasus ini disidik ulang.

Untuk membela keadilan terhadap korban atau keluarganya , akhirnya OC Kaligis menggugat Ombudsman RI,  Kejagung dan Kejari Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .

Gugatan ini  tahun pada  2020 lalu  dimatolak hakim  dengan alasan adanya surat dari Ombudsman NO: Rek-009/ 0425/XII/2015 tanggal 17 Desember teraebut.

Surat dari Ombudsman  kemudian digunakan hakim sebagai alasan untuk menolak  gugatan . Katanya,  Penggugat bukan orang yang dirugikan. Dan kamudian digugat  kembali oleh  OC Kaligis di pengadilan yang sama.

Dalam membela keluarga korban  agar dapat keadilan, OC Kaligis terus konsisten,  Novel Baswedan harus mendapakan hukuman yang setimpal dan masuk penjara(SUR).


No comments

Powered by Blogger.