Prof DR OC Kaligis : Jaksa Agung Itu Bukan Pelaksana Keadilan
Teks foto : Prof DR OC Kaligis SH.MH. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM.Dalam kasus Novel Baswedan, mantan penyidik KPK, Jaksa Agung tidak melaksakan perintah pengadilan, ini pelaksanaan hukum yang amburadul. Jaksa Agung bukan pelaksanna keadilan," kata Prof DR OC Kaligis SH MH usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29 /112021).
Dalam kasus Venecya alias Nensy Lim (51) yang dituntut Jaksa 1 tahun penjara di Pengadilan Karawang Jawa Barat karena menasehati suaminya beberapa waktu lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin cepat merespon dan mencabut tuntutan Jaksa kemudian menggantikan dengan tuntutan bebas.
Tapi dalam kasus Novel Baswedan ini perintah pengadilan tidak dilaksankan, ini amburadul dalam pelaksanaan hukum. Saya disini untuk menguji saja, apakah hukum itu dilaksanakan , dan ternyata Jaksa Agung itu bukan pelaksana keadilan, tambah OC Kaligis.
" Saya rasa perintah pengadilan (Pengadilan Negeri Bengkulu) itu sudah mewakili semua, penyidikan, P-21, kepengadilan, Penghentian Penuntutan, sudah dilakukan, termasuk Praperadilanpun kalah. Jaksa mustinya langsung saja (melimpahkan kasus Novel Baswedan) kepenngadilan. Kasus Valencya kok bisa, kalau ini ( kasus Novel Baswedan) kok nggak bisa. Ini kan aneh. Disini saya cuma mau melihat apa alasannya", turur OC Kaligias.
Tambah pengacara senior tersebut, " Makanya saya bilang, pembuktian sudah, dan orangnya sudah ke DPR, korbannya yang mati ada, apa semua sudah ada . Jadi saya disini mau membuktikan, apakah disini ada rasa keadilan," katanya kepada wartawan
Sidang gugatan perdata dengan Tergugat lembaga Ombudsman RI ( tidak pernah hadir) dengan Turut tergugat I Kejaksaan Agung serta Turut Tergugat II Kejaksan Negeri Bengkulu berlangsung hanya beberapa menit saja, dan oleh hakim Fauziah Harahap SH sidang ditunda selama dua minggu dengan agenda putusan sela.
Kasus ini berawal dari saat Novel Baswedan yang kala itu sebagai polisi di daerah Bengkulu, telah menganiaya dan membunuh terhadap seorang tersangka pencuri sarang burung walet bernama Aan pada tahun 2012 lalu.
Perkara pidana penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Novel Baswedan ini tidak pernah diproses secara hukum. Kemudian dipraperadilankan di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan NO: Pra.02/Pid/3016PN/BKL dan menang.
Putusan hakim Praperadilan pada intinya mengatakan, majelis hakim memerintahkan Kejari Bengkulu untuk melimpahkan perkara pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan. Tapi pihak Kejaksaan tidak melimpahkannya karena ada surat dari Ombudsman yang menyarankan agar kasus ini disidik ulang.
Untuk membela keadilan terhadap korban atau keluarganya , akhirnya OC Kaligis menggugat Ombudsman RI, Kejagung dan Kejari Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .
Gugatan ini tahun pada 2020 lalu dimatolak hakim dengan alasan adanya surat dari Ombudsman NO: Rek-009/ 0425/XII/2015 tanggal 17 Desember teraebut.
Surat dari Ombudsman kemudian digunakan hakim sebagai alasan untuk menolak gugatan . Katanya, Penggugat bukan orang yang dirugikan. Dan kamudian digugat kembali oleh OC Kaligis di pengadilan yang sama.
Dalam membela keluarga korban agar dapat keadilan, OC Kaligis terus konsisten, Novel Baswedan harus mendapakan hukuman yang setimpal dan masuk penjara(SUR).
No comments