Perangkat Desa Bingin Jungut Laporkan Kades Ke Tipikor Dugaan Diberhentikan Secara Sepihak
MUSI RAWAS,BERITA-ONE.COM-Perangkat Desa Bingin Jungut didampingi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bingin Jungut, melaporkan Kepala Desa (Kades) Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Musi Rawas atas adanya dugaan pemecatan Perangkat Desa secara sepihak.
Kepala Dusun II Desa Bingin Jungut (Perangkat Desa), Azmi Manuro, didampingi perangkat desa lainnya, mengatakan pihaknya melaporkan permasalahan perangkat desa tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa Bingin Jungut oleh Kades Bingin Jungut ke Polres Musi Rawas.
Kami diberhentikan sepihak oleh Kades Definitif yang dilantik pada 30 Juni 2021, sedangkan tanggal 2 Juli 2021 Kami langsung diberhentikan, padahal SK pengangkatan Kami masih berlaku sampai 31 Desember 2021," ujar Azmi Manuro saat dikonfirmasi di Polres Musi Rawas, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Rabu (22/12).
Dia menambahkan, Kades Bingin Jungut melakukan pengangkatan kembali Perangkat Desa baru yang diduga melabrak peraturan.
Padahal itu tidak sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 tahun 2016, dan Perbup (Peraturan Bupati) Musi Rawas Nomor 80 tahun 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa," jelasnya.
Oleh karenanya, kata Azmi, pihaknya mengharapkan agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti dan semua hak Perangkat Desa terpenuhi.
Semoga laporan kami ditindaklanjuti. Kami sebagai Perangkat Desa akan memperjuangkan hak Kami tentang penghasilan tetap dan tunjangan Perangkat Desa agar tidak beralih pada yang tidak berhak menerimanya," tandasnya.
Dilain sisi, Kepala Unit (Kanit) Pidana Korupsi (Pidkor), Marliansyah, mengatakan bahwasanya pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Untuk saat ini kita verifikasi laporannya dan kedepan akan kita panggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasinya terlebih dahulu," ujarnya singkat.( Budi )
No comments