Penjual Obat Covid-19 Ilegal Diadili.

Teks foto: Majelis hakin yang menyidangkan para terdakwa.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Resa SH dari Kejaksan Negeri Jakarta Pusat menyeret 5 terdakwa yang menjual obat Covid-19 secara ilegal kemejahijau Pengadilan Negeri Jalarta Pusat, Selasa (28/12/2021).

Kelima terdakwa yang  dihadapkan ke  mejelis hakim yang diketuai Suparman Nyompa antara lain Elka Rini, Agustinus alias Ko Steven, Nidithya Shelomita, Fitria Amalia Faizal Basalamah dan Dendy.Dalam dakwaan  para terdakwa yang menjual obat covid-19 secara Ilegal dengan harga diatas harga eceran tertinggi (HET) .

Desebutkan Jaksa , Elka Rini bersama 4 terdakwa lainnya Sabtu 21 Juli 2021 pukul 22.30 WIB di SPBU 34.11103 Slipi KS Tubun menyuruh melakukan atau turut serta dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan dan mutu.

Para terdakwa melanggar Tindak Pidana seperti yang diatur dalam pasal   196 Jo Pasal 98 Ayat (2) Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menjerat ke-5 terdakwa dengan dakwaan alternatif.  Persidangan ditunda sampai  Selasa mendatang  untuk mendengankan saksi saksi  yang akan diajukan JPU. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.