Nia Ramadani dan Suaminya Ardi Bakrie Dituntut 12 Bulan Rehab


Jakarta,BERITA-ONE.COM.Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut hukuman kepada Nia Ramadani dan suaminya Anindra Ardinansyah   Bakrie serta sopir pribadinya Zen Vivanto masing masing dengan  hukuman  selama 12 bulan rehab di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis 23/12/2021.

Jaksa menyebutkan bahwa pasangan selebrety dan sopirnya ini terbukti  menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Mereka agar direhab  dirumah sakit ketergantungan obat  (RSKO) di Cibubur, Jakarta Timur.

Terhadap tuntutan Jaksa tersebut Nia mengaku sangat kaget mengapa JPU menuntut sedemikian berat. Kepada wartawan yang menyegatnya usai keluar dari ruang sidang mengatakan kami sangat kaget dengan tuntutan itu," kata Nia dengan mata berkaca-kaca .

Berdasarkan hasil asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN), Nia  dan suaminya, serta  sopir pribadinya dirujuk untuk direhabilitasi selama 3 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. Tapi mengapa Jaksa menuntutnya untuk direhabilitasi selama 12 bulan.

" Saya akan mengajukan keberatan atau pledoi terhadap tuntutan Jaksa tersebut  pada persidangan yang akan datang", tambah Nia sambil terlihat bergetar bibirnya.

Pada kesempatan ini Nia berharap hukum bisa diperlakukan sama terhadap dirinya seperti pada pelaku kasus narkoba lainya serta  mendapat keadilian

Jaksa dalam pertimbangan hukumnya  menilai Nia, Ardi, dan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa minta agar mereka oleh  majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan, menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan,"

Seperti diberitakan oleh beberapa media masa sebelumnya, Nia dan Zen ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan pada awal Juli lalu. Ssuami Nia, Ardi kemudian menyerahkan diri ke polisi. Barang haram itu dari sopirnya setelah Nia  memberikan uang Rp1,7 juta  untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap.

Jaksa mendakwa Nia, Ardi, dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.

Sidang ditunda pekan depan untuk memberikan kesepatan kepada para terdakwa guna  melakukan pembelaan atau pledoi. (SUR).

Teks foto: Nia dan suaminya Ardi Bakrie.

No comments

Powered by Blogger.