Kejari Jakarta Pusat Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Anjak.
Tek foto: Terpidana saat akan dieksekusi. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Terpidana DR dr Eka Wahyu Kasih S.Pd,SH.MH.MM yang korupsi merugikan negara Rp 55 milyar lebih dieksekusi oleh pihak Kejaksan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021)
Kasus yang dilakukan terdakwa ini terkait dalam jual beli Anjak Piutang (Factoring) antara
PT. Kasih Industri Indonesia dan PT. Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) Tahun 2007 s/d 2012.
Akibat ulah terpidana mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara
dalam hal ini PT. Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero), sebesar Rp.55 miliar lebih sebagaimana laporan hasil Audit Penghitungan
Kerugian Keuangan Negara, Nomor : SR-807/D5/2/2018 tanggal 16 Oktober 2018 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Laporan Akuntan Independen dari
Kantor Akuntan Publik Pupung Heru, Ak. CPA
Terpidana terbukti Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Eka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan selama 10 , denda sebesar Rp. 200 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.
Terdakwa juga mendapat pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 55 miliar l (lima puluh lima, Miliar Rupiah) jika Terpidana tidak
membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan Pidana Penjara 6 tahun .
Putusan hakim juga menyebut, masa tahan terdakwa dikurangi seluruhnya dan terdakwa Eka tahanan, dan menjadi penghuni Rutan Salemba, kata Kajari Jakarta Pusat
melalui Seksi Intelijen
Bani Immanuel Ginting, S.H.,M.H. (SUR).
No comments