Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK, Pimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dua Anggotanya
LAHAT-BERITA-ONE.COM- Polres Lahat menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua Anggota Polri Polres Kabupaten Lahat yang dipimpin Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK selaku Insfektur upacara, Selasa,(07/12/21)
Dua anggota Polres Lahat yang diberhentikan secara tidak hormat atas nama Briptu Age Swito Bripda Ahmad Yovie berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Selatan nomor skep :789/X/2021 dengan dasar melanggar pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, junto pasal 7 ayat 1 hirup (m) Pasal 11 hirup (c) dan pasal 21 ayat 3 huruf i perkap no 14 tahun 2011.
Dalam amanatnya Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono,SIK menyampaikan, upacara PTDH merupakan salah satu wujud tanggung jawab pimpinan dalam pelaksanaan tugas dan merupakan Punishmet bagi anggota Polri yang telah melakukan kesalahan dan telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian khususnya Polres Lahat", terang Kapolres
"PTDH terhadap personil Polri dilakukan setelah melalui proses Hukum oleh bilang profesi dan pengamanan Polres Lahat dan selanjutnya dilakukan pemecatan oleh institusi Polri sesuai dengan ketentuan Hukum yang ada", Ucap AKBP Achmad Gusti Hartono,SIK
Lanjut AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK, diharapkan kepada personel yang diberikan PTDH dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada, dan saya berharap, sebagai warga negara yang baik serta perna dididik menjadi anggota Polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri dan menjadi mitra Polri, untuk mewujudkan Kamtibmas kondusif ditengah-tengah masyarakat.
Polri adalah organisasi lembaga yang dituntut untuk memberikan contoh teladan, baik masyarakat dan juga memberikan kualitas pelayanan terbaik dalam setiap bidang tugas dan harkamtibmas.
Polri banyak tapi kualitas masih rendah, maka belum bisa memenuhi harapan masyarakat secara sempurna, namun dengan kualitas yang ada, Polisi cukup mampu, hanya sedikit yang mempunyai dan memiliki kualitas baik, maka dapat memberikan pelayanan baik serta memenuhi harapan masyarakat", tutur AKBP Achmad Gusti Hartono
Langkah tegas harus dilakukan sebagai pimpinan, sebagai implementasi program presisi Kapolri dengan pemantapan reformasi internal, yaitu penegakan aturan kode etik dan profesional Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan solidaritas internal yang baik dalam rangka perbaikan kultur yaitu tindak tegas anggota yang terlibat peredaran dan penyalahgunaan Narkoba (MC)
No comments