Prof DR OC Kaligis : Saya Akan Tetap Berjuang Sampai Mati Agar Novel Baswedan Masuk Penjara.
Jakarta,BERUTA-ONE.COM-Pengacara kondang Prof DR OC Kaligis SH.MH kembali bersuara keras dalam usahanya untuk menegakkan hukum demi keadilan, khususnya untuk membela para pencuri sarang burung walet Aan Siahaan dan kawan kawan di Bengkulu Sumatra yang dianiaya oleh Novel Baswedan (mantan Pemwnyidik KPK) beberapa tahun lalu.
Semoga, walaupun dan apapun yang akan terjadi, sampai matipun saya akan tetap berjuang agar mantan penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Koruosi) Novel Baswedan masuk penjara", kata OC Kaligis SH.MH usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa 14/12/2021.
Sebelumnya pengacara senior tersebut mengatakan, polisi terima Novel Baswedan di Bareskrim Polri, merupakan hal yang aneh dan luar biasa bagi penegakan hukum dinegeri ini.
Ditambahkan " Biarkan melihat semua, kan berita ini bukan hoaks, dari Kompas ada, TVOne, dan dari mana mana juga ada, dan gelar perkara semuanya juga sudah jelas," tegasnya.
Pada persidangan hari ini Selasa 14/12/2021, agenda pokoknya merupakan pembuktian dari Penggugat OC Kaligis SH.MH dan dari para turut tergugat, Kejaksaan Agung sebagai turut tergugat I dan Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai turut tergugat II. Sementara Tergugat Ombudsman selama persidangan dibuka tidak pernah menongolkan batang hidungnya.
Persidangan perdata yang diketuai hakim Fauziah Harahap SH MH ini cukup menarik. Kedua belah pihak sama sama menyerahkan sejumlah alat bukti terkait perkara ini.
Sedangkan bukti bukti yang berasal dari Penggugat OC Kaligis SH.MH cukup banyak, yang 8 merupakan alat bukti virtual. Bukti bukti virtual itu langusnung disetel/diperlihatkan melalui proyektor yang ada dan ditonton oleh para pengungjung sidang,termasuh majelis hakim yang menyidangkannya.
Alat bukti virtual yang diperlihatkan secara umum melalui vidio itu antara lain ; persidangan Praperadilan di Pengadilan Bengkulu, liputan investigasi Komoas TV, beritaTV ONE, pengakuan para tersangka pencuri sarang burung , Ali misalnya dan lainnya. Ali mengatakan, benar Novel Baswedan memang yang melakukan penganiayaan terhadap mereka. Dia salah.
Persidanga ini oleh hakim ditunda satu pekan masih dengan agenda pembuktian dari Penggugat.
Kasus ini bermula adanya penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Novel Baswedan ini tidak pernah diproses secara hukum. Kemudian dipraperadilankan di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan NO: Pra.02/Pid/3016PN/BKL dan menang.
Hakim dalam putusan sidang Praperadilan itu pada intinya mengatakan, majelis hakim memerintahkan Kejari Bengkulu untuk melimpahkan perkara pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan. Tapi pihak Kejaksaan tidak melimpahkannya karena ada surat dari Ombudsman yang menyarankan agar kasus ini disidik ulang.
Untuk membela keadilan terhadap korban atau keluarganya , akhirnya OC Kaligis menggugat Ombudsman RI, Kejagung dan Kejari Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .
Awalnya gugatan ini tahun 2020 lalu dimatolak hakim dengan alasan adanya surat dari Ombudsman NO: Rek-009/ 0425/XII/2015 tanggal 17 Desember teraebut.
Surat dari Ombudsman kemudian digunakan hakim sebagai alasan untuk menolak gugatan . Katanya, Penggugat bukan orang yang dirugikan. Dan kamudian digugat kembali oleh OC Kaligis di pengadilan yang sama.
Dalam membela keluarga korban agar dapat keadilan, OC Kaligis terus konsisten, Novel Baswedan harus mendapakan hukuman yang setimpal dan masuk penjara meski pengacara senior itu menhadapi kematian sekalipun. (SUR).
Teks foto: Prof DR. OC Kaligis SH.MH.
No comments