Prof DR OC Kaligis : Saya Akan Tetap Berjuang Sampai Mati Agar Novel Baswedan Masuk Penjara.


Jakarta,BERUTA-ONE.COM-Pengacara kondang Prof DR OC Kaligis SH.MH kembali bersuara keras dalam usahanya untuk menegakkan hukum demi  keadilan, khususnya untuk membela para pencuri sarang burung walet Aan Siahaan dan kawan kawan di Bengkulu Sumatra yang dianiaya oleh Novel Baswedan  (mantan Pemwnyidik KPK) beberapa tahun lalu.

Semoga, walaupun dan apapun yang akan terjadi, sampai matipun  saya  akan tetap berjuang agar mantan penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Koruosi) Novel Baswedan masuk penjara", kata OC Kaligis SH.MH usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa 14/12/2021.

Sebelumnya pengacara senior tersebut mengatakan,  polisi terima  Novel Baswedan di Bareskrim Polri, merupakan hal yang aneh dan luar biasa bagi  penegakan hukum dinegeri ini.

Ditambahkan " Biarkan melihat semua, kan berita ini  bukan hoaks,  dari Kompas ada, TVOne, dan dari  mana mana juga ada, dan gelar perkara semuanya juga sudah jelas," tegasnya.

Pada persidangan hari ini Selasa 14/12/2021, agenda pokoknya merupakan pembuktian dari Penggugat OC Kaligis SH.MH dan  dari para turut tergugat, Kejaksaan Agung  sebagai  turut  tergugat I dan Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai turut tergugat II. Sementara Tergugat Ombudsman selama persidangan dibuka tidak pernah menongolkan batang hidungnya.

Persidangan perdata yang diketuai hakim Fauziah Harahap SH MH ini cukup menarik. Kedua belah pihak sama sama menyerahkan sejumlah alat bukti terkait perkara ini.

Sedangkan bukti bukti yang berasal dari Penggugat OC Kaligis SH.MH cukup banyak, yang 8 merupakan alat bukti virtual. Bukti bukti virtual  itu langusnung disetel/diperlihatkan melalui proyektor yang ada dan ditonton  oleh para pengungjung sidang,termasuh majelis hakim yang menyidangkannya.

Alat bukti virtual yang diperlihatkan secara umum melalui vidio  itu antara lain ; persidangan Praperadilan di Pengadilan  Bengkulu, liputan investigasi Komoas TV, beritaTV ONE, pengakuan para tersangka pencuri sarang burung , Ali misalnya dan lainnya. Ali mengatakan, benar Novel Baswedan memang yang melakukan penganiayaan terhadap mereka. Dia salah.

Persidanga ini oleh  hakim  ditunda satu pekan masih dengan  agenda pembuktian dari Penggugat.

Kasus ini bermula adanya  penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Novel Baswedan  ini tidak pernah  diproses secara hukum. Kemudian dipraperadilankan di Pengadilan  Negeri Bengkulu dengan  NO: Pra.02/Pid/3016PN/BKL dan menang.

Hakim dalam putusan sidang  Praperadilan itu  pada intinya  mengatakan,  majelis hakim memerintahkan Kejari Bengkulu untuk melimpahkan perkara pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan. Tapi pihak Kejaksaan tidak melimpahkannya karena ada surat dari Ombudsman  yang menyarankan agar kasus ini disidik ulang.

Untuk membela keadilan terhadap korban atau keluarganya , akhirnya OC Kaligis menggugat Ombudsman RI,  Kejagung dan Kejari Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .

Awalnya gugatan ini  tahun   2020 lalu  dimatolak hakim  dengan alasan adanya surat dari Ombudsman NO: Rek-009/ 0425/XII/2015 tanggal 17 Desember teraebut.

Surat dari Ombudsman  kemudian digunakan hakim sebagai alasan untuk menolak  gugatan . Katanya,  Penggugat bukan orang yang dirugikan. Dan kamudian digugat  kembali oleh  OC Kaligis di pengadilan yang sama.

Dalam membela keluarga korban  agar dapat keadilan, OC Kaligis terus konsisten,  Novel Baswedan harus mendapakan hukuman yang setimpal dan masuk penjara meski pengacara senior itu menhadapi kematian sekalipun. (SUR).

Teks foto: Prof DR. OC Kaligis SH.MH.

No comments

Powered by Blogger.