Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Perpajakan.


Jakarta,BERTA-ONE.COM-Terdakwa Lei Siswanto Aldonny Sumbayak  alias Lei Susanto  yang didakwa melakukan tindak pidanakan perpajakan dibebaskan oleh majelis hakim Fahzal Hendri SH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 14/12/2021.

Majelis dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, Leo Siswanto tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya karena hanya sebagai karyawan biasa.  Hal ini berdasarkan  keterangan para  saksi di persidangan yaitu Berliana, Herliadi dan Yohes Prasetyo.

Dikatakan hakim  terdakwa terbukti tidak menerima imbalan apapun selaku Direktur PT. Uniflora Prima dari hasil penjualan aset tersebut dan  hakim mengakui jika terdakwa adalah Direktur PT. UP yang telah menandatangani dokumen perusahaan termasuk dokumen yang berhubungan dengan perpajakan.

Yang harus dimintakan pertanggungjawabannya pidana dalam perkara ini adalah masing-masing para pemegang saham PT. Uniflora Prima, kata hakim.

Disebutkan,  pemegang saham PT. UP yakni Rudiono Tantowijaya alias Hendrawan, Irwan Sudjono dan Tony Budiman layak dimintai pertanggungjawabannya.Mereka yang meminta para pemegang saham untuk mendudukan dan meminjam nama terdakwa selaku Direktur di perusahaan tersebut.

Tambah hakim Fahzal, mengindikasikan perbuatan licik dan itikad buruk dari para pemegang saham agar Leo Siswanto dijadikan sebagai tumbal guna mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya, katanya.

JPU  Duoaini sebelumnya menuntut terdakwa  selama 6 tahun karena  dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan yaitu berupa SPT PPh Badan Tahun 2014 berupa pajak hasil penjualan aset PT UP, sebesar Rp317 miliar.

JPU menjerat Leo Siswanto dengan dakwaa tunggal yakni Pasal 39 Ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor: 16 Tahun 2009. Tapi  hakim bebaskan terdakwa.

Teks foto: Terdwa setelah dibebaskan hakim.

No comments

Powered by Blogger.