Berkas Kasus Dirut PT RIMO Teddy Tjokrosaputro Dilimpahkan Ke JPU.
Teks foto: Tersangka TT. |
Jakarta ,BERITA-ONE.COM-Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung melimpahkan berkas tahap dua atas nama TT (Teddy Tjokrosaputro dalam perkara Tipikor dan TPPU pada PT ASABRI ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur digedung Kejaksaan Agung. 27/13/2021.
Penyerahan Berkas Perkara, tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas tersangka TT dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal yaitu Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
Duduk perkara tersangka dalam tindak pidana korupsi, TT selaku pemegang Saham, pemilik, sekaligus pengurus antara
PT. Hokindo Mediatama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 17 tanggal 27 April 2015, yang dibuat dihadapan Notaris Yudianto Hadioetomo, SH. MKn;
Berubah nama menjadi PT. Hokindo Properti Investama berdasarkan Akta Keputusan Pemegang Saham No. 8 tanggal 28 Juni 2016, Akta Notaris Yudianto Hadioetomo, SH. MKn.
PT. Rimo International Lestari Tbk berdasarkan akta No. 19 tanggal 29 Mei 2017.
Bersama-sama dengan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah mengurus dan mengelola beberapa perusahaan untuk terdaftar sebagai perusahaan terbuka diantaranya Right Issue PT. Rimo International Lestari Tbk (kode saham RIMO), IPO PT. Sinergy Megah Internusa (kode saham NUSA) dan IPO PT. Bliss Properti Indonesia (kode saham POSA) dengan mengatur dengan pihak afiliasi seolah-olah perusahaan memiliki fundamental dan likuiditas baik.
Selanjutnya, Tersangka TT bersama-sama dengan Terdakwa Benny Tjokrosaputro mengatur dan melakukan penjatahan (fix Allotment) pada pasar perdana kepada nominee/pihak terafiliasi yang selanjutnya akun nominee dipergunakan untuk menaikkan harga saham pada pasar sekunder kemudian ditransaksikan dengan reksadana milik PT. ASABRI (Persero) untuk mendapatkan keuntungan dan merugikan PT. ASABRI (Persero).
Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bahwa keuntungan yang diduga berasal dari Tindak Pidana Korupsi tersebut oleh Tersangka TT bersama-sama Terdakwa Benny Tjokrodsputro digunakan untuk mengatur dan mengendalikan transaksi saham selanjutnya ditampung pada rekening penampungan CCB atas nama Nabila Risnti.
Selanjutnya keuntungan lainnya yang diperoleh Tersangka TT baik melalui pencatatan keuangan saksi RINA MARIATNA hasil pengurusan dan pengelolaan melalui PT. RIMO INTERNATIONAL LESTARI Tbk, PT. SINERGI MEGAH INTERNUSA Tbk dan PT. Bliss Property Indonesia Tbk maupun dana masuk ke rekening pribadi Tersangka TT di Bank BCA Cabang Sudirman.
Bahwa keuntungan yang diduga berasal dari Tindak Pidana Korupsi tersebut oleh Tersangka TT bersama-sama Terdakwa Benny Tjokrosaputro digunakan untuk membeli sejumlah aset berupa tanah, hotel dan mall yang ditempatkan menjadi kekayaan perseroan dibawah kendali Tersangka TT selaku
direktur utama PT. Rimo International Lestari Tbk bersama-sama Terdakwa Benny Tjokrodaputro serta pihak afiliasi antara lain pada PT. PT Duta Regency Karunia, PT Bravo Target Selaras, PT Tri Kartika, PT Andalan Tekhno Korindo, PT Hanson Samudera Indonesia, PT Nusamakmur Ciptasentosa, PT Gema Inti Perkasa, PT Batu Kuda Propertindo, PT Banua Land Sejahtera, PT Matahari Pontianak Indah Mall, dan PT. Indo Putra Khatulistiwa, PT. Sinergi Megah Internusa dan PT. Mulia Manunggal Karsa dan PT. Bliss Broperti Indonesia serta entitas anak perusahaan.
Tersangka TT dikenakan pasal Primair , Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Kedua : Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kini tersangka TT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 27 Desember 2021 s/d 15 Januari 2022, dan dalam waktu dekat kasusnya akan dilimpajkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta
kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH.(SUR).
No comments