Berkas 4 Tersangka Kasus Pebelian Gas Bumi Di Limpahkan Ke Kejaksaan Negeri Palembang.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melimpahkan  berkas perkara tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 4 berkas perkara tersangka dalam perkara korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Sumatera Selatan Tahun 2010-2019 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang.Rabu (22/12/202)

Empat berkas perkara itu masing-masing atas nama AN,  selaku Gubernur Sumatera Selatan periode 2008 s/d 2013 dan periode 2013 s/d 2018.

MM selaku Direktur PT. DKLN, CISS selaku Mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel dan Mantan Direktur Utama PT. PDPDE Gas. Sedangkan AYH selaku Mantan Direktur PT. PDPDE Gas, Mantan Direktur PT. DKLN, dan Mantan Dirut PDPDE Sumsel.

Pada Senin 20 Desember 2021, 4 (empat) berkas perkara Tersangka  telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Barang bukti yang diserahkan atas nama masing-masing Tersangka berupa dokumen-dokumen, tanah, rumah, 4 (empat) unit kendaraan roda empat yaitu 1 (satu) unit Mobil Velfire Nopol B 818 SFC; 1 (satu) unit Mobil Pajero Nopol B 300 LPE; 1 (satu) unit Mobil Voxy Nopol B 1750 WUN; dan 1 (satu) unit Mobil Innova Nopol B 1881 SFC, serta sejumlah uang sebesar Rp.10 milyar lebih  yang telah dibawa melalui jalur darat pada Selasa 21 Desember 2021 sebelum Pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).

Keempat tersangka tersebut dibawa dengan pesawat udara melalui Bandar Udara Soekarno – Hatta Jakarta sekitar pukul 09.00 WIB dan tiba di Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin, Palembang sekitar pukul 10.00 WIB.

Selanjutnya para Tersangka dibawa menuju Kejaksaan Negeri Palembang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Palembang dan tiba di Gedung PTSP Kejaksaan Negeri Palembang.

Dalam pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara,

pars tersangka  didampingi Penasihat Hukum masing-masing, dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang. 


Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kls I.A Khusus, kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH.(SUR).


Teks foto: Para tersangka (baju rompi merah) saat akan dibawa ke Palembang


No comments

Powered by Blogger.