Wanita Buronan Kasus Narkotika dan Pencucian Uang Ditangkap Di Surabaya
Teks foto : Terpidana (baju hitam) digiring petugas. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Nana Juhariah ( 28 ) yang selama ini menjadi buronan Tim Tabur (tangkap buronan)Kejaksaan Negeri Denpasar ditangkap di Surabaya , Jawa Timur Sabtu (6/11/2021).
Perempuan kelahiran Bekasi Jawa Barat ini dan tinggal di Gang Semut RT 004 RW 011 No. 2 Kel. Margahayu Kecamatan Bekasi Timur, Jawa Barat ini ditangkap dari pengembangan perkara terpidana atas nama Hendra Kurniawan yang saat ini sedang menjalani pidana penjara selama 15 tahun di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, barang bukti terkait perkara ini berupa sabu dengan jumlah berat bersih 404,7 gram.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1863.K/PID/Sus/2014 tanggal 3 Juni 2015, Terpidana Nana terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan kurungan.
Sebelum perkara kasasinya turun, terpidana Nana tidak lagi berada tempat domisilinys di Bali, dan setelah permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dikabulkan oleh Mahkamah Agung, Kejaksaan Negeri Denpasar bergerak cepat dengan mengirimkan surat pemanggilan kepada terpidana Nana, namun tidak pernah memenuhi panggilan untuk dieksekusi dan tidak menyampaikan alasan yang jelas.
Berdasarkan hal tersebut, Kepala Kejaksaan memasukan nams Nana ke Daftar Pencarian Orang (DPO).Upaya lain yang dilakukan yaitu melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar telah mengirim nota dinas kepada Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar yang kemudian
Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar mendapat laporan dari masyarakat akan keberadaan Nana di Kota Surabaya.
Kemudian tim gabungan Intel dan Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar mengawasi sekitaran Jalan Dukuh Kupang XXI/36 kemudian Dukuh Kupang, Kota Surabaya dan di Grand Sungkono Lagoon, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.
Terpidana Nana akhirnya berhasil diamankan di Apartement Grand Sungkono Lagoon Lantai 8 Kamar 0805, selanjutnya
terpidana diamankan, dan selanjutnya diberangkatkan dari Surabaya menuju Denpalaesar menggunakan pesawat.
Setelah tiba di Bandara Ngurah Rai Bali Tim Gabungan Tindak Pidana Umum dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar langsung membawa Terpidana Nana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan Denpasar untuk dilaksanakan eksekusi pidana penjara.
(SUR).
No comments