Wanita Buronan Kasus Narkotika dan Pencucian Uang Ditangkap Di Surabaya

Teks foto : Terpidana (baju hitam) digiring petugas.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Nana Juhariah ( 28 ) yang selama ini menjadi buronan Tim Tabur (tangkap buronan)Kejaksaan Negeri Denpasar  ditangkap di Surabaya , Jawa Timur  Sabtu (6/11/2021).

Perempuan kelahiran Bekasi Jawa Barat ini dan tinggal di  Gang Semut RT 004 RW  011 No. 2 Kel. Margahayu Kecamatan Bekasi   Timur, Jawa Barat ini ditangkap dari  pengembangan  perkara  terpidana atas nama  Hendra Kurniawan yang saat ini sedang menjalani pidana penjara selama 15  tahun di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, barang bukti terkait perkara ini berupa sabu dengan jumlah  berat bersih 404,7 gram.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1863.K/PID/Sus/2014 tanggal 3 Juni 2015, Terpidana Nana terbukti  bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3  tahun denda  Rp 500 juta dengan ketentuan  apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan kurungan.

Sebelum perkara  kasasinya turun,  terpidana Nana  tidak lagi berada tempat domisilinys  di Bali, dan setelah permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dikabulkan oleh Mahkamah Agung, Kejaksaan Negeri Denpasar bergerak cepat dengan mengirimkan surat pemanggilan kepada terpidana Nana, namun  tidak pernah memenuhi panggilan untuk dieksekusi dan tidak menyampaikan alasan yang jelas.

Berdasarkan hal tersebut, Kepala Kejaksaan memasukan nams Nana ke Daftar Pencarian Orang (DPO).Upaya lain yang dilakukan yaitu melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar telah mengirim nota dinas kepada Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar yang kemudian
Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar  mendapat laporan dari masyarakat akan keberadaan  Nana di Kota Surabaya.

Kemudian tim gabungan Intel dan Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar  mengawasi sekitaran Jalan Dukuh Kupang XXI/36 kemudian Dukuh Kupang, Kota Surabaya dan  di Grand Sungkono Lagoon, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

Terpidana Nana  akhirnya berhasil diamankan di Apartement Grand Sungkono Lagoon Lantai 8 Kamar 0805, selanjutnya
terpidana  diamankan, dan  selanjutnya  diberangkatkan dari Surabaya menuju Denpalaesar menggunakan pesawat.

Setelah tiba di Bandara Ngurah Rai Bali  Tim Gabungan Tindak Pidana Umum dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar  langsung membawa Terpidana Nana ke  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan Denpasar untuk dilaksanakan eksekusi pidana penjara.
(SUR).


No comments

Powered by Blogger.