Tersangka Korupsi PT Bank BNI Syariah Ditahan.
Jakarta,BERITA-ONE.COM.Seorang tersangka korupsi pada PT Bank BNI Syariah berinitial TDC ditahan Kejaksan Tinggi Jawa Timur atas Fasilitas Pembiayaan Segmen Komersial Menengah dengan Pola Chanelling pada Pusat Koperasi Syariah Al Kamil Jawa Jawa Timur (Puskopsyah Jatim) Tahun 2013-2017.
Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka RDC tahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-1434/M.5/Fd.1/11/2021 tanggal 09 November 2021 selama 20 hari memdatang di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (9/11/2021).
Sedangkan perbuatan tersangka di Pusat Koperasi Al Kamil Jatim (Puskopsyah Al Kamil Jatim) yang didirikan pada tahun 2009 beralamat Jl.Kahuripan No.12 Kecamatan Lowokwaru Kota Malang sebagai koperasi sekunder yang memiliki Anggota Koperasi Primair sebanyak 32 Koperasi.
Pada bulan Agustus 2013 melakukan Kerja Sama dalam Pembiayaan Chaneling dengan Bank BNI Syariah, melalui Bank BNI Syariah Cabang Malang berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama No.172 tanggal 28 Agustus 2013, sebagai acuan dalam pelaksanaan pembiayaan dengan plafon seluruhnya sebesar Rp.120 milyar dengan ketentuan pencairan untuk Koperasi Primair dengan maksimal Rp.7 milyar.
Sebagai Ketua Puskopsyah Al Kamil Jatim adalah IRWAN SA’BAN yang dipilih dan diangkat oleh RDC (pengurus sebelumnya) tanpa melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Demikian juga pengurus lainnya ditunjuk oleh RDC tanpa ada RA.
Dalam proses pencairan pembiayaan, dilakukan tanpa melalui prosedur yang sesuai ketentuan, dan antara bulan Agustus 2013 sampai dengan September 2015 telah dicairkan kurang lebih Rp.157 milyar lebih dan saat ini kondisi pembiayaan mengalami macet (kolek 5) dengan Outstanding Per 30 Desember 2017 sebesar Rp. 74,8 milyar lebih. Dan angka diatas sebagai kerugian negera.
Adapun peran Tersangka RDC yang membentuk koperasi primair, salah satunya dengan cara merekayasa yang sudah tidak aktif atau membentuk koperasi baru yang pengurusnya di bawah koordinasi/ditunjuk oleh RDC dan membuat seolah-olah koperasi yang memenuhi syarat pendirian untuk dijadikan koperasi primair anggota Puskopsyah sebagai koperasi sekunder penerima pembiayaan.
Perbuatan Tersangka melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kata Kapuspenkum Kejagung. (SUR)
Teks foto: Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Eser Simanjuntak SH.MH.
No comments