Satreskrim Sanga Desa Tangkap Penjual Togel Online di Ngulak Muba
Sanga Desa,BERITA-ONE.COM - Purwira Alias Pur (34), warga Dusun II Desa Ngulak II, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin membuka perjudian togel online di Ngulak II Sanga Desa. P sudah beroperasi selama dua bulan.
Aksi pria ini sudah terendus Polisi, dia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sanga Desa Polres Muba, Minggu, (14/11/21) Malam.
Selain Pelaku yang ditangkap, rekapan togel dan uang hasil togel turut langsung di bawa ke mapolsek.
Penangkapan Purwira dilakukan Unit reskrim polsek sanga Desa didepan rumah saat sedang merekap. Polisi menerima informasi ini dari masyarakat akan adanya praktek judi online.
Pelaku ini melakukannya selama 2 bulan dengan Omset pendapatan per hari Sebesar Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan menjadikanya sebagai mata Pencarian untuk memenuhi kebutuhannya sehari - hari.
Pelaku ini sudah dua bulan menjalani bisnis ini, dilakukan nya sebagai mata pencarian untuk kebutuhan nya sehari - hari" Kata kapolsek Sanga Desa IPTU Yohan Wiranata, SH, MH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy, S.Ik, SH, MH. Senin, (15/11/21).
Yohan mengatakan, Penggeledahan pada badan atau Pakaian pelaku ditemukan Barang Bukti 1 (satu) Buah Handphone merk Samsung Warna Silver yang berada didalam Saku Celana sebelah kanan, 1 (satu) Buah Pulpen Merk Standar warna Hitam berada di Atas meja, 2 (dua) Lembar kertas yang berisikan Rekapan Togel berada di atas Meja dan Uang Tunai Sebesar Rp. 185.000 (Seratus delapan puluh lima ribu) yang ditemukan di saku Celana sebelah kanan tersangka
Dia ini atau pelaku ini mengelola putaran judi online mengikuti putaran luar negeri"kata yohan.
Pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 3 Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 10 miliyar. (RM)
No comments