Prof DR OC Kaligis SH.MH ini: Ombudsman Lakukan Kejahatan Jabatan Dan Novel B Musti Masuk Penjara.
Jakarta BERITA-ONE.COM-Setelah tertunda selama satu bulan, persidangan gugatan perdata Ppof DR OC Kaliligis SH MH terhadap Tergugat Lembaga Ombudman RI dengan Turut Tergugat I dan II Kejaksaan Agung RI serta Kejaksaan Negeri Bengkulu dibuka kembali oleh majelis hakim Fauziah Harahap SH.MH Selasa (9/11/2021).
Pada persidangan yang digelar untuk kelima kalinya ini Tergugat Lembaga Ombudman tetap tidak pernah mau hadir selama persidangan dibuka, dengan alasan lembaga tersebut tidak bisa digugat.
Untuk itu Penggugat OC Kaligis membantah keras dan menyatakan, " Ombudman telah melakukan kejahatan jabatan, dan perjuangan saya Novel Baswedan musti masuk penjara" katanya kepada wartawan usai sidang.
Dikataknnya, Novel Baswedan masih memakai Ombudman dalam PWK, sedangkan Ombudman sudah melewati Penyidikan, Gelar Perkara, P-21 dari Kejaksaan, Penghentian Penuntutan dan kalah dari Praperadilan. Jadi mau apa lagi, tanya OC Kaligis.
Makanya, masih kata OC Kaligis," Saya minta agar majelis hakim yang menangani perkara ini mau memutus Perstek untuk Ombudman. Sebab, Ombudsman sudah melakukan kejahatan jabatan".
Kemudian pengacara tersohor ini mengatakan, Undang Undang mengatakn agar kita taat dengan hukum, dan pada Undang Undang Ombudsman pasal 9 mengatakan bahwa Ambudsman tidak bisa mencampuri urusan pengadilan.Tapi disini dia (Ombudman)mencampuri.
" Maka saya tegaskan, bahwa perjuangan saya disini Novel Baswedan musti masuk penjara,titik" kata OC Kaligis tegas.
Dan persidangan ini ditunda satu pekaan untuk memberikan kesempatan kepada Penggugat OC Kaligis guna menjawab ekssepsi yang disanpaikan oleh para Turut Tergugat.
Kasus ini berawal dari saat Novel Baswedan yang kala itu sebagai polisi di daerah Bengkulu, telah menganiaya dan membunuh terhadap seorang tersangka pencuri sarang burung walet bernama Aan pada tahun 2012 lalu.
Kasus pidana penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Novel Baswedan ini tidak pernah diproses secara hukum. Kemudian dipraperadilankan di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan NO: Pra.02/Pid/3016PN/BKL dan menang.
Putusan hakim Praperadilan pada intinya mengatakan, majelis hakim memerintahkan Kejari Bengkulu untuk melimpahkan perkara pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan. Tapi pihak Kejaksaan tidak melimpahkannya.
Untuk membela keadilan terhadap korban atau keluarganya , akhirnya OC Kaligis menggugat Ombudsman RI, Kejagung dan Kejari Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .
Gugatan ini tahun pada 2020 lalu dimatolak hakim dengan alasan adanya surat dari Ombudsman NO: Rek-009/ 0425/XII/2015 tanggal 17 Desember.
Surat dari Ombudsman tersebut kemudian digunakan hakim sebagai alasan untuk menolak gugatan . Katanya, Penggugat bukan orang yang dirugikan. Dan kamudian digugat kembali OC Kaligis . di pengadilan yang sama.
Dalam membela keluarga korban agar dapat keadilan, OC Kaligis terus konsisten, Novel Baswedan harus mendapakan hukuman yang setimpal.(SUR).
Teks Foto: Teks foto: Prof DR OC Kaligis SH.MHm
No comments