Prof DR OC Kaligis SH.MH : Hakim Agar Putus Tergugat Ombudsman RI Secara Versteg
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Advokad senior Prof DR OC Kaligis SH MH meninta kepada majelis hakim Fauziah Harahap SH yang menyidangkan perkara gugatannya terhadap Tergugat Ombusm RI agar memutus secara versteg (ketidak hadiran tergugat dalam sidang), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saya meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk memutus versteg karena selama peridangan ini dibuka (6 kali persidangan) Tergugat tidak pernah mau hadir", kata OC Kaligis kepada wartawan usai sidang kemarin (16/11/2021)
Persidangan perdata ini Ombusmen sebagai Tergugat dan Kejaksan Agung serta Kejari Bengkulu sebagai Turut Tergugat I dan II, yang hadir hanya dari Jaksa Pengaca Negara (JPN) Kejaksan Agung yang mewakili pihak kejaksaan.
Ombusman perpegang pada pasal 10 Unndang Undang (UU) Ombudsman, yang menyebutkan lembaga tersebut tidak dapat digugat. Tapi ada penjelasan disitu bahwa untuk hal yang melanggar hukum dia wajib menjadi pihak didalam satu perkara. Dan pada pasal 9 UU Ombudsman mengatakan bahwa dia engga bisa mencampuri putusan Pengadilan
" Dasar gugatan Ombudsman ini karena sudah ada putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, jadi kentara banget bahwa dia itu tidak taat kepada dunia acara. Ini merupakan kejahatan jabatan sebenarnya ini," kata OC Kaligis.
Bersaman dengan ini , OC Kaligis menyampaikan pandangannya soal perkara Valencya (45) alias Nengsy Lim yang dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Praktisi hukum senior ini mengaku sependapat dengan pernyataan Valencya bahwa banyak kebohongan hukum di negeri ini.
“Saya tertarik megikuti kasus Valencya, karena sebagai praktisi banyak Valencya-Valencya yang mengalami nasib serupa, hanya karena mereka rakyat miskin. Bila berani berkata jujur si rakyat kecil, pasti akan mendapatkan lebih banyak kesulitan,” kata OC Kaligis dalam keterangan tertulis,
OC Kaligis juga menyoroti sikap Jaksa Agung yang langsung memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) untuk melakukan eksaminslasi khusus terhadap perkara tersebut.
“Korban dugaan penganiayaan Novel Baswedan sudah melaporkan nasib mereka kemana-kemana, termasuk ke DPR melalui Rapat Dengar Pendapat, demo di Kejaksaan, praperadilan melawan Jaksa yang menghentikan penuntutan. Tampaknya mereka tidak seberuntung Valencya yang kasusnya spontan mendapatkan perhatian Jaksa Agung,” ungkap OC Kaligis.
Menurutnya, Jaksa Agung langsung merespon cepat berita Valencya. Tapi sebaliknya Jaksa Agung malah melindungi tersangka penganiayaan dan pembubuhan , Novel Baswedan.
Pada persidangan kemarin hanya berlangsung beberapa menit saja. OC Kaligis menyerahkan jawaban atas eksepsi para Turut Tergugat kepada majelis hakim dan kuasa JPN yang akan mengajukan jawaban (replik). Sidang ditunda dua pekan mendatang.
Perkara gugatan ini terjadi karena Penggugat OC Kaligis, menemukan bukti berupa surat Ombudsman kepada Jaksa Agung RI, yang isinya meminta kepada Kejaksaan Agung agar menyidik ulang perkara penganiayaan berat dan atau pembunuhan di Bengkulu, atas nama tersangka Novel Baswedan yang diduga keras menembak salah satu pencuri sarang burung walet di Bengkulu, bernama Jonatan Siahaan alias Aan Siahaan hingga meninggal dunia. (SUR).
No comments