Masyarakat Jungai Minta Keadilan Kepada Presiden Jokowi Terkait Penggusuran Jalan Tol
PRABUMULIH,BERITA-ONE.COM-Penutupan di Lokasi jalan Tol STA-63 Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih oleh 17 ( Tujuh Belas) orang yang tergugat Sengketa lahan jalan ToL .Senin (29/11/ 2021)
Penutupan dilakukan dengan cara membuat pagar dari kayu, papan dan Spanduk yang Bertuliskan "Yang Terhormat Presiden Joko Widodo Kami Rakyat Kecil Meminta Keadilan Tanah Kami Yang Sudah Di Gusur Untuk Pembangunan Jalan TOL Tetapi Sampai Sekarang Belum Pembayaran", sehingga dengan adanya Pemortalan tersebut menyebabkan jalan akses Pengerjaan Jalan Tol tidak bisa dilewati.
Kegiatan penutupan tersebut di pimpin oleh Kades Jungai Iskandar Z dan Edi Yusuf beserta Pihak Tergugat lainnya.
Masyarakat melakukan penutupan terhadap akses pengerjaan jalan TOL tersebut dikarenakan sebagai Adanya Ketidakpuasan dari pihak tergugat dengan hasil keputusan majelis hakim pada persidangan dengan nomor perkara : 04/Pdt.G/ 2021 / Pn.Pbm.pada tanggal 18 Oktober 2021
Adanya gugatan terbaru dari pihak penggugat dengan nomor perkara:
- 8/Pdt.G/2021/PN Pbm.9/Pdt G/2021/PN Pbm.10/Pdt.G/2021/PN Pbm.11/Pdt.G/2021/PN Pbm.12/Pdt.G/2021/PN Pbm
Masing-masing tertanggal 1 November 2021. Adanya Ketidakpuasan dengan proses penyidikan yang di laporkan pihak tergugat dengan nomor Laporan Polisi : LP / B/ 91 /V/ 2021/ Sumsel / pbm tanggal 21 Mei 2021.yang dengan sampai saat ini belum ada perkembangan.Adanya keputusan dari Badan Pertanahan Nasional Kota Prabumulih terhadap jawaban Permohonan Rekomendasi uang ganti rugi belum dapat di tindak lanjuti dikarenakan terdapat Gugatan baru dari Penggugat.
Berdasarkan hasil monitoring dan pengecekan dilokasi STA-63 serta Koordinasi dengan Kades Jungai Iskandar Z selaku Pihak Tergugat didapat hasil sebagai berikut :
Penutupan akses lokasi pengerjaan jalan tol di STA-63 tersebut hanya bertujuan kepada BPN agar segera membuat surat rekomendasi pembayaran ganti rugi direspon dengan cepat atau tidak bertele - tele.
Penutupan akses jalan tersebut sudah dikoordinasikan dengan PT. HKI selaku pengembang Jalan Tol dan diperbolehkan dikarenakan tidak mengganggu aktifitas proyek jalan tol yang kebetulan pada saat ini di jalan tersebut belum padat aktifitas proyek meskipun ada masih tetap di perbolehkan beroperasi.
Pihak PT. HKI selaku pengembang jalan tol tidak merasa keberatan apa yang dilakukan oleh 17 masyarakat yang tergugat Sengketa lahan jalan Tol.
Sekira jam 15.30 Wib telah dilakukan mediasi oleh Polres Prabumulih terhadap 17 Orang masyarakat yang tergugat sengketa lahan Jalan Tol dan didapat keputusan sebagai berikut
Pihak tergugat bersedia membuka Portal penutupan akses Pengerjaan jalan tol di Lokasi STA-63.
Pihak Tergugat membuka akses jalan tol yang sebelumnya di tutup menggunakan Kayu dan Papan.(B1)
No comments