Mantan Sekjen FPI Munarman SH Segera Diadili di PN Jakarta Timur

Teks foto : Mantan Sekjen FPI Munarman SH.

Jakarta,BERITA,ONE.COM-Pengadilan Negeri (PN)  Jakarta Timur dalam waktu dekat akan segera menggelar persidangn kasus dugaan Terorisme dengan terdakwa Mantan Sekjen Fron Pembela Islam (FPI) Munarman SH.

Hal ini ditandai dengan adany aq aqa Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti serta tersangkanya Munarman SH,   (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor Print-3729/E.5/Etl.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 dan Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor B-2402/E.5/Etl.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 atas nama tersangka Senin,1/11/2021

Dipilihnya Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan mengadili tersangka Munarman SH berdasarkan  Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021.

Tersangka Munarman SH. telah ditahan dengan tahanan Rutan di Rutan Polda Metro Jaya oleh Penyidik Densus 88 AT POLRI sejak tanggal 7 Mei 2021 s.d. tanggal 31 Oktober 2021.

Pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersebut, Tersangka dan Penasehat Hukum bersikap kooperatif dan oleh Penuntut Umum terhadap tersangka dilakukan penahanan Rutan dengan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) Nomor RT-225/JKT-TIM/ETL/11/2021 tanggal 01 November 2021 selama 60 (enam puluh) hari terhitung mulai tanggal 01 November 2021 hingga 30 Desember 2021 di Rutan Narkotika Polda Metro Jaya.

Tahap II ini  dilaksanakan dengan dihadiri oleh Penyidik Densus 88 AT POLRI, Jaksa Penuntut Umum, tersangka M, S.H. yang didampingi oleh Penasehat Hukum tersangka dari Kantor MD & P Advokate & Legal Consultant sebanyak 5 (lima) orang atas nama Nazori Doak Achmad, S.H., Syamsul Bahri Radjam, S.H., Ann Noor Qumar, S.H., Achmad Ardiansyah Budiman, S.H., dan Dede Agung Wardhana, S.H.

Kapuspenkum Kejagung menyebutkan, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memejahijaukan mantan pentolan FPI tersebut segera masuk bui menyusul Riziq Shihab. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.