Mantan Dirut PT Pelindo II Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Dinyatakan terbukti melakukan korupsi, mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino oleh Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dituntut hukuman selama 6 tahun penjara di pengadilan Tipikor Jakarta , Kamis (11/11/2021).

Selain hukuman penjara Jaksa juga menuntut RJ Lino untuk membayar denda  Rp500 Juta subsider 6 bulan kurungan. Kata Jaksa, terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) yang merugikan negara Rp 28 miluar lebih.

Jaksa Wawan Yunarmanto mengatakan,  hal yang memberatkan  terdakwa adalah    perbuatan terdakwa  telah menyebabkan kerugian keuangan negara dan berbelit belit dalam persidangan dan  Lino telah menguntungkan diri sendiri atau korporasi yaitu Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China.

Selain itu, Lino disebut Jaksa juga memberikan perlakuan khusus terhadap HDHM dengan membiarkan perusahaan itu melakukan survei di tiga pelabuhan.

"PT Pelindo II melakukan pembayaran kepada HDHM meskipun HDHM belum melakukan seluruh kewajibannya. Hal ini dapat ditarik kesimpulan sebenarnya HDHM tidak memiliki kemampuan QCC twin lift 61 ton sebagaimana penawaran HDHM," tambah jaksa.

Kerugian negara Rp 28 milyar itu  didapat dari hasil perhitungan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis KPK.

Terdakwa RJ Lino terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sidang ditunda satu pekan untuk pembelaan bagi terdakwa. (SUR).

Teks foto: Terdakwa Rj Lino.

No comments

Powered by Blogger.