Kejati DKI Jakarta Tahan 3 Tersangka Terkait Penerbitan Bank Garansi.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta  menetapkan 3  orang tersangka terkait Penerbitan Bank Garansi Uang Muka Bank Jawa Timur Cabang Jakarta.

Para tersangka HPS selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta Tahun 2018 dan 2019, LK selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta Pimpinan Cabang Pembantu Kelapa Gading Bank Jatim Tahun 2018 dan 2019, dan  K selaku Perwakilan PT. Duta Cipta Pakarperkasa 

Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 3 (tiga) Tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, HPS dilakukan penahanan  di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, LKdi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan

K dilakukan penahanan  di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasusnya sebagai berikut;
dalam penerbitan Bank Garansi atas nama PT. Duta Cipta Pakarperkasa di Bank Jatim Cabang Jakarta yang diajukan oleh Tersangka K tidak sesuai ketentuan yaitu tidak memenuhi syarat-syarat , 1) PT. Duta Cipta Pakarperkasa memiliki resiko kolektabilitas 5 (macet) dalam hal pembayaran; 2) Tidak didukung oleh Asuransi karena Perjanjian antara Bank Jatim dengan Asuransi telah berakhir tanggal 23 Maret 2019 sebelum Bank Garansi ke-2 keluar; 3) Cash Coreteral (Jaminan) tidak sampai 100% namun tetap diproses/dilanjutkan atas perintah dari Tersangka LK dan Tersangka HPS.

Sehingga  hal ini menyalahi ketentuan Keputusan Direksi Bank Jatim Nomor SK : 057/ 296/ DIR/ PGP/ PMK/KEP tanggal 25 September 2018 Bab IX tentang Penerbitan Bank Garansi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan PT. Duta Cipta Pakarperkasa sebesar Rp. 107 milyar.

Atas perbuatannya para tersangka menerima uang (kick back) dari penerbitan Bank Garansi Jaminan Uang Muka Bank Jatim yang menyalahi ketentuan sebesar Rp. 2, 618 juta lebih.

Perbuatan Tersangka HPS dan  LK disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka K disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH kata Kapuspenkum Kejagung kemarin.(SUR).

Teks foto: Gedung Kejati DKI Jakarta.

No comments

Powered by Blogger.