Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dalam Kasus Korupsi Di LPEI
Teks foto : Dua dari 7 tersangka. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kejaksaan Agung ( Kejagung) melalui Tim Penyidik Direktorat Pidana Khusus menetapkan 7 orang saksi menjadi tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
Para tersangka itu adalah
IS selaku Mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI Tahun 2016-2018, NH selaku Mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI Tahun 2017-2018, EM selaku Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) Tahun 2019-2020, CRGS selaku Mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis Tahun 2015-2020 pada LPEI Kanwil Surakarta.
Selanjutnya AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018, ML selaku Mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI, RAR selaku Pegawai Manager Resiko PT. BUS Indonesia.
Untuk mempercepat proses penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Jakarta Timur.
Kasus posisi, pada saat saksi dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Surat Panggilan Saksi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, saksi pada pokoknya meminta agar mencantumkan siapa tersangka, pasal yang disangkakan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, serta telah ada Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang sudah pasti sehingga penyidik tidak mendapat keterangan apapun terkait pokok perkara. .
Adapun peran para tersangka IS, NH,RAR, EM, CRGS, AA, dan Tersangka ML, telah beberapa kali menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehingga, menyulitkan penanganan dan penyelesaian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang masih ditangani oleh Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Padahal, keterangan saksi tersebut dibutuhkan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka pada Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana, Kesatu
melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua , melanggar
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum dilakukan penahanan para tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19 tutur Kapuspenkum Kejagung. (SUR).
No comments