Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI CBL : Saya Kecewa Berat Terhadap Kejati Banten dan Polda Banten.
Jakarta,BERITA,ONE.COM-Advokat Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI.CBL merasa kecewa berat terhadap tindakan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang mengembalikan berkas perkara Pemalsuan Surat dan Penggunaan Surat Palsu yang sudah P-21 dengan tersangka Jarkis Jakaria dan kawan-kawan ke pihak Polda Banten.
Kata Hartono dari Law Firm Hartono Tanuwidjaja & Partners, sebagai kuasa hukum Kasim dari PT Farika Steel (FS), kasus yang dilakukan oleh mafia tanah ini membuat saya jadi bingung dan sangat aneh luar biasa karena penanganan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Banten dan Polda Banten ini terhadap kasus yang dilaporkan kliennya PT FS ini menjadi tersedat sendat tanpa kepastian.
Berkas para tersangka yang dipulangkan terdiri dari tersangka Jarkis Djakaria, H. Sofyan Sulaeman Bin H. Sulaeman, Didi Rosadi Bin Haerudin, Ruhul Amin ST Bin Hasanudin dan Gunawan Bin Dana dengan dasar pihak Kejati Banten (SOP FORM 06), yang teruang dalam surat peryama Nomor : B-1728/M.6.4/Eku/10/2021 Tanggal 7 Oktober 2021 terhadap tersanghka atas nama Gunawan Bin Dana dan kawan kawan.
Surat kedua Kejati Banten pengembalian berkas perkara (SOP FORM 06) dengan Nomor : B.1728/M.6.4/Eku/10/2021 Tanggal 07 Oktober 2021 terhadap tersangka atas nama Jarkis Djakaria.
Masih kata Hartono, Jakir Jakaria dan kawan kawan ini adalah kelompok yang berpraktik mafia tanah di Provinsi Banten dan Lampung. Jarkis dan kawan kawan ini sudah terbuti 7 tahun lamnaya berperkara dengan PT FS yang selalu mengganggu Klian kami. Dia juga punya kasus di Lampung dalam hal pembangunan dermaga.
Dalam suratnya Ref. No : 11.1/HTP/2021 Tanggal 2 November 2021, Hartono mengatakan keberatan tidak dilakukannya Tahap 2 pasca berkas Tersangka P21 atas Laporan Polisi Nomonr : TBL/243/VIII/RES.1.9./2020/BANTEN/SPKT III Tanggal 07 Agustus 2020 atas nama Tersangka Jarkis Djakaria dan kawan kawan.
Surat teguran atau keberatan ini ditujukan kepada Kasubdit 1 Kamneg Polda Banten, AKBP Agus Yulianto, SH, S.Soskar pada tahap P-21, pelimpahan berkas dan tersangka oleh Penyidik kepada Kejati Banten, karena tidak disertakan para tersangka dan ada surat dna dari pengacaranya Emir Pohan&Partners Law Offices, yang menyatakan para tersangka sedang dirawat di rumah sakit.
Menurut Hartono, seharusnya penyidik Kamneg Polda Banten, sepatutnya segera melakukan pengecekan dan atau melakukan pemeriksaan melalui Tim Dokter Polda Banten untuk membuktikan tentang kebenaran sakit yang diderita oleh tersangka Jarkis Djakaria, mengingat sejak awal tersangka tersebut tidak pernah kooperatif dalam pemerikdaan polisi.
Dengan penjelasan di atas, kami meminta dengan hormat kepada Kasubdit I Kamneg Polda Banten untuk segera melakukan proses tahap 2 untuk penyerahan bukti dan para Tersangka sesuai dengan keberadaan Laporan Polisi No. TBL/243/VIII/RES.1.9./2020/BANTEN/SPKT III Tanggal 07 Agustus 2020," harap Hartono
Berkas perkara sudah P-21 di Kejaksaan Tinggi Banten , kok bisa dikembalikan lagi ke Polda Banten. Ini yang membuat saya terheran heran. Kasus sudah masuk ranah Kejati Banten yang artinya penanganan kasus sudah menjadi kewajiban Kejaksaan untuk kemudian melimpahkan ke pengadilan.
Sedangkan kewajiban penyidik kepolisian Polda Banten, tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Banten. Akan tetapi berkas yang sudah P21 malah dikembalikan ke penyidik. Seharusnya sudah tidak ada tawar menawar lagi, kasus mafia tanah tinggal dilimpahkan saja ke Pengadilan setempat.
Lebih aneh lagi , saya dipanggil Polda Banten untuk gelar perkara. Tapi surat panggilannya di rikirim kealamat kantor PT FS. Untuk itu saya tidak akan hadir. Saya akan bersikap setelah gelar perkara yang baru ini selesai, karena penanganan ini kakasus ini inkonstitusional, ini pelanggaran hukum, katanya, katanya pengacara ini.
Masalah ini berawal adanya laporan polisi kasus tanah reklamasi PT FS seluas 20.000 M2 di Desa Margagiri, Serang, Banten, dimana para tersangka dilaporkan pihak Kasim dari PT Fs atas dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu dan pemalsuan surat tanah milik PT Farika Steel yang oleh pihak kuasa hukum pada pada tanggal 07 Agustus 2020 dilaporkan ke Polisi dengan LP: 243/VIII/Res/.19/2020/BantenS/KPT.
Namun sudah sekian lama permasalahan tidak kunjung usai, malah semakin ruwet, kasus yang sudah P-21 malah dikembalikan ke penyidik oleh Kejati Banten. Ini pasti ada apa-apanya", pungkas Hartono (SUR).
Teks foto: Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI CBL.
No comments