Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan : Polsek Tanjung Batu Tetapkan Lukman Jadi Tersangka Utama


OGAN ILIR--BERITA ONE.COM-Polisi Sektor (Polsek) wilayah hukum Tanjung Batu, Kabupten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menggelar Rekontruksi adegan Kasus Pembunuhan, yang terjadi di sebuah warung remang-remang yang berlokasi di Desa Payalingkung , Kecamatan Lubuk Keliat,  Kabupaten Ogan Ilir,  pada tanggal 9 November 2021 beberapa waktu yang lalu.

Rekontruksi yang dilakukan tersebut, memerankan langsung pelaku pembunuhnya, yaitu Lukman (30 tahun). Warga Payalingkung.

Lukman memerankan 12 adegan dalam menghabisi nyawah Korban yang bernama Mu'in (40 tahun) yang merupakan Warga Payalingkung.

Di adegankan ke 8 , Lukman memperagakan secara detail cara menusuk Korbannya, hingga memperagakan cara kabur melarikan Diri usai melakukan penusukan.

Kapolsek Tanjung Batu,  IPTU Wempy Manurung. SH. MH. melalui Kanit Reskrimnya, IPDA marzuki, menjelaskan, Rekontruksi yang dilakukan, guna melengkapi berkas perkara.

Rekontruksi yang kita lakukan guna melengkapi berkas perkara dan memperjelas kejadian yang sebenarnya, dengan menghadirkan saksi-saksi yang ada dilokasi kejadian,  untuk sementara, dari rekontruksi yang dilakukan,  Lukman Kita tetapkan sebagai Pelaku utama,  dalam kasus pembuhan ini, sembari menunggu pengembangan lebih lanjut " Terang Kanit Rekrim Polsek Tanjung Batu IPDA Marzuki , Selasa (16/11/2021).

Untuk sementara Pelaku teracam dengan pasal 338 KUHP,  dengan pidana 15 tahun penjara. (Zaki)

No comments

Powered by Blogger.