Dua Pimpinam Bank DKI Ditahan Kejari Jakpus.
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Dua kepala cabang PT Bank DKI cabang pembantu Muara Angke JP, dan MT kepala cabang pembantu Bank DKI Permata Hijau Jakarta dan seorang direktur Utama ( Dirut) PT Broadbiz Asia berinitial RI ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kejari Jakarta Pusat Bimo Suprayogo SH MH, mengatakan ketiga tersangka itu duduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tunai bertahap, oleh Bank DKI cabang pembantu Muara Angke dan Bank DKI cabang Permata Hijau kepada PT Broadbiz tahun 2011 sampai dengan 2017 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 39 miliar lebih.
Penetapan dan penahanan ketiga tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakpus melakukan pemeriksaan dan penyidikan secara intensif dan memeriksa kurang lebih 40 (Empat Puluh) orang saksi, kata Bima Suprayoga kepada awak media, kata Bimo kemarin (16/11/2021.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor 775/M.1.10/Fd.1/ 11/2021 tanggal 16 November 2021,Nomor 776/M.1.10/Fd.1/11/2021 tanggal 16 November 2021,dan Nomor. 777/M.1.10/ Fd.1/11/2001 tanggal 16 November 2021.
Bima Suprayoga juga menjelaskan, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, ditemukan penyimpangan dalam proses pemberian KPA Tunai Bertahap pada Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau.
Penyimpangan tersebut dengan adanya pemalsuan data terhadap debitur, yang pada kenyataannya debitur tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI dan tidak adanya jaminan atas KPA Tunai Bertahap yang dikucurkan oleh Bank DKI, sehingga Kredit KPA Tunai Bertahap menjadi macet, sedangkan pihak Bank DKI tidak mempunyai agunan untuk pemulihan atas KPA tunai bertahap yang macet tersebut, kata Bima.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Negara perbuatan tiga tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 39.151.059.341 dan Tiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kini ketiga tersangka, dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak tanggal 16 November sampai 05 Desember 2021, kepada tersangka RI dan tersangka MT dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Salemba Jakarta Pusat, sedangkan tersangka JP di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. (SUR).
No comments