Buronan Korupsi Banjir Di Aceh Ditangkap Kejaksaan
Jakarta,BERITA-ONE.COM-S alis B yang merupakan buronan korupsi dalam kasus Banjir Bandang dan Longsor di Aceh ditangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) dari Kejangsaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan,Jumat ( 5/11/201).
Tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka S alias B yang merupakan Kepala Cabang PT Muda Mandiri Perkasa tersebut berupa Dana Penanganan Bencana Alam Banjir Bandang dan longsor di Kecamatan Lubuk Sikaping, Kecamatan Panti, Kecamatan Padang Gulur, Kecamatan Rao Selatan, Kecamatan Rao, Mapat Tunggul dan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan, Sumatra Barat.
Pria berusia 50 tahun itu
beralamat jalan Shalihi LR Jeumpa No. 6, Lamglumpa, Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh Kota Syiah Kuala Banda Aceh,Pekerjaan : Kepala Cabang PT. Muda Mandiri Sejahtera Cabang Lubuk Sikaping.
Pada tahun 2016, dan berdasarkan Surat Penyataan Keadaan Darurat Nomor: 360/35/BUP-PAS/2016 tanggal 8 Februari 2016 yang menyatakan bahwa telah terjadi banjir bandang dan longsor di Kecamatan Lubuk Sikaping, Kecamatan Panti, Kecamatan Padang Gulur , Kecamatan Rao Selatan, Kecamatan Rao, Mapat Tunggul dan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan pada pukul 11.30 WIB tanggal 7 Februari 2016 dengan masa tanggap darurat terhitung tanggal 8 s/d 21 Februari 2016.
Tersangka S alias B menggunakan dana untuk penanganan bencana alam banjir bandang yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) dengan nilai kontrak untuk pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas pangian, tombang, rumah batu partomuan dan sopan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan termasuk PPN sebesar Rp. 1, 873 milyar.
Akibat perbuatan Tersangka S alias B, berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 773 juta lebih.
Tersangka diamankan di Jalan Ben Mahmud, Tapak Tuan, Aceh karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.
Setelah dilakukan pengamanan oleh Tim Tabur, selanjutnya Terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan akan diberangkatkan dari Banda Aceh ke Sumatera Barat menggunakan pesawat pada Sabtu 06 November 2021 dengan mematuhi protokol kesehatan, kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Eser Simanjuntak SH.MH. (SUR).
Teks foto: Kapuspenkum Kejagung.
No comments