Buronan Dari Sumsel Ditangkap Di Bogor

Teks foto : Tersangka M.JBS.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Buronan tersangka korupsi M.JBS dari Sumatra Selatan berhasil diamankan Tim Tabur (tangkap buronan) dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Sumsel) dan  Kejaksan Negeri Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/11/2021).

Tersangka  Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Banjar Negara, KecamatanLahat Selatan Tahun Anggaran 2017 - 2018, berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Lelaki berusia 30 tahun ini asal Depok Jawa Barat ini  berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-1005/l.6.14/FD.1/06/2020 tanggal 4 Juni 2020, MJBS bin SH merupakan Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Banjar Negara, Kec. Lahat Selatan Tahun Anggaran 2017 - 2018 dengan kerugian negara  Rp. 573 juta lebih.

Perbuatan tersangka  melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Tersangka M. JBS bin SH diamankan di Jalan Tegar Beriman Nomor B4-Cibinong Bogor karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan  tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung. 

Saat ini, Tersangka M.JBS dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk selanjutnya akan diberangkatkan ke Sumatera Selatan pada Kamis 04 November 2021 dengan mematuhi protokol kesehatan.

Melalui program Tabur  Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.  (SUR).


No comments

Powered by Blogger.