Tebus Tilang Kendaraan Cukup Dari Rumah Saja : Berikut Penjelasan Kasi Pidum Kejari Ogan Ilir


OGAN ILIR-BERITA ONE.COM-Untuk mempermudah dalam mengurus kendaraan terkena tilang  pelanggaran lalulintas di jalan raya,  Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, luncurkan aplikasi layanan cara tebus tilang melalui aplikasi yang tergabung di Ojin (Ojek Online Indralaya).

Aplikasi tersebut, tujuannya untuk mempermudah Masyarakat atau Pengendara supaya tidak bingung, dalam mengurus tilang kendaraan, dan juga  supaya Masyarakat tidak perlu datang langsung Kejaksaan,  cukup dengan melalui Online.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum), Ahmad Syazili. SH. MH.  Aplikasi tebus tilang yang ada, telah berjalan hampir satahun belakangan ini.

Aplikasi yang ada tersebut, sudah Kita buat lebih kurang hampir satu tahun ini, menurut pantaun Kami aplikasi ini sangat epektif, Masyarakat sangat terbantu dengan adanya layanan aplikasi ini, Masyarakat tidak perlu lagi datang untuk mengurus tilang kendaraannya,  keunggulan dari aplikasi yang Kita luncurkan ini ialah,  setelah para pengendara sudah selesai mengurus semuanya melalui aplikasi online,   nantinya tim ojek online Indralaya (Ojin) yang telah  bekerja sama dengan pihak Kami,  akan mengantar seluruh dokumen kendaraan yang telah dinyatakan bebas tilang, ke alamat yang bersakutan " Jelas Ahmad Syazili

Kemudian lebih lebih lanjut, Syazili,  mengimbau , bagi Masyarakat  Ogan Ilir yang merasa kendaraannya masih dalam proses tilang,  supaya segera mengurusnya.

Kami menghimbau, bagi Masyarakat Ogan Ilir yang kendaraan masih dalam proses tilang , agar supaya segera diurus, baik itu secara online, maupun secara langsung datang  ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir " Ungkap Syazili , Selasa (12/10/2021), di ruang kerjanya

Aplikasi pengurusan layanan tilang kendaraan, dapat diakses  melalui aplikasi yang tergabung di Ojin (Ojek Online Indralaya) yang ada di hp Anda. (zaki)

No comments

Powered by Blogger.