Sudah 3 Kali Melakukan Penodongan di Jalan Lingkar Hengki di Dor Polisi


PRABUMULIH,BERITA-ONE.COM-Team Opsnal Polsek Prabumulih Timur dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA Haryoni, Amin berhasil mengamankan dua orang pelaku Curat Hengki Mardiansyah (26) dan Desta Imayan Susilo (22) warga  Kelurahan Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih Selatan kota Prabumulih.

Dalam menjalan aksinya kedua pelaku dilakukan dengan modus Pengawalan Mobil Truk untuk rampas HP dan uang sopir Truck  yang melintas jalan lingkar . Kkorban Ikshan Sopir Truck  pembawah paket indah logistik di hadang  tengah jalan oleh pelaku yang berjumlah 2 orang yg menggunakan sepeda motor memepet mobil yang kendarai korban  M.IKSHAN PRATAMA (19)

warga Perumnas Kepodang Kelurahan Patih Galung  Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih 

dan pelaku langsung melintangkan sepeda motor  kedepan mobil korban kemudian salah satu pelaku menghampiri korban degan menawarkan jasa pengawalan dan setelah itu terjadi cekcok mulut dan pelaku langsug  memaksa mengambil uang sebesar Rp.250.000.- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) dan mengambil 2 ( dua ) unit HP masing masing merk redmi 8 pro warna hitam dan merk samsung J5 warna putih dan atas kejadian tesebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000.- ( tiga juta lima ratus ribu rupiah ) 

Dari informasi yang berhasil dihimpun, aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan tersebut terjadi pada Jumat  (24 /9/ 2021) sekira jam 08.45 WIB.Dijalan lingkar dekat desa Tanjung Menang Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih

Setelah kejadian tersebut korban M.IKSHAN PRATAMA (19) langsung melapor ke Polsek Prabumulih timur degan LP / B / 178 / IX / 2021 /SUMSEL / RES PBM / SEK PBM TIMUR , 24 SEPTEMBER 2021

Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.M melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi SH,MH Kamis (6/10/2021) membenarkan pelaku yang bernama  HENGKI dan  DESTA sudah di amankan polsek Prabumulih Timur dan dari keterangan HENGKI bahwa dirinya sudah 3 kali melakun penodongan di jalan lingkar terhadap sopir mobil truck yang melintas di jalan lingkar

Adapun kronologis penangkapan bermula Team opsnal polsek prabumulih timur mengetahui keberadaan 1 unit HP merk redmi 8 pro warna hitam milik korban yg diambil oleh pelaku  kemudian Pada Hari Rabu tanggal 06 oktober 2021 sekira jam 16.00 wib team yg di Pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pbm Timur IPDA HARYONI AMIN,SH langsung menuju keberadaan HP tsb di Desa Pagar Agung Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim lalu sekira jam 21.30 wib Team berhasil mengamankan 1 orang laki laki yg bernama LENSA dan dari keterangan sdr LENSA bhw dirinya mendapatkan HP merk redmi 8 pro tsb dari 2 orang laki laki yg tidak dia kenal namanya melalui perantara tetangganya yg bernama MELDIANTO alias KENTO dan dari keterangan  KENTO bahwa dirinya mengenali orang yang menjual HP tersebut yaitu  HENGKI selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 oktober 2021 sekira jam 01.30 wib Team langsung melakukan pengintaian terhadap HENGKI dirumahnya lalu team melakukan penggrebekan terhadap rumah  HENGKI dan mendapat perlawanan dari keluargnya namun tidak berhasil mengamankan HENGKI dan setelah itu team menginterogasi HENGKI dan dari keterangan HENGKI bahwa benar dirinya telah melakukan penodongan terhadap mobil truck cunter box indah cargo bersama temannya yang bernama DESTA lalu team meminta HENGKI untuk menunjukkan keberadaan DESTA dan team langsung melakukan penangkapan thd DESTA dan ketika seteah team berhasil mengamankan DESTA, tiba tiba pelaku  HENGKI melawan anggota opsnal dan melarikan diri namun katim opsnal dan anggota opsnal langsung melakukan pengejeran dan tembakan peringatan terhadap HENGKI namun HENGKI masih tetap melawan dan kabur dan sehingga HENGKI diberikan tindakan tegas dan terukur oleh anggta opsnal polsel prabumulih timur selanjutnya pelaku yg bernama HENGKI dan  DESTA langsung di bawah kepolsek prabubumulih  timur dan dari keterangan HENGKI bahwa dirinya sudah 3 kali melakun penodongan di jalan lingkar thp sopir mobil truck yg melintas di jalan lingkar.

Haryoni Menjelaskan penangkapan terhadap pelaku juga merupakan atensi Kapolres Prabumulih dalam memberikan kemanan terhadap pengguna jalan khususnya sopir angkutan yang melintas di Jalan Lingkar Timur. 

Kita akan tindak tegas para pelaku bandit jalanan yang membuat resah pengguna jalan. Apalagi Jalan Lingkar Timur merupakan jalur alternatif bagi seluruh kendaraan yang akan melintas ke wilayah Kabupaten Muara Enim selama pembangunan Flyover Patih Galung,” ungkap Haryoni. 

Lebih lanjut Haryoni menegaskan, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP

Kita juga himbau kepada pengguna jalan yang melintas di Jalan Lingkar Timur untuk tetap waspada. Segera laporkan kepada kita jika terjadi pungli maupun pemalakan dan penodongan agar dapat segera kita tindak tegas," tandasnya. (B1)

No comments

Powered by Blogger.