Rubianto Idup Dieksekusi Ke Penjara Saat Ajukan PK
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Setelah bebera kali selamat dari kejaran aparat hukum yang akan mengeksekusinya, kini Rubianto Idup harus menyerah. Terpidana 18 bulan akhirnya dapat dijeboskan ke Penjara Cipinang Jakarta Timur untuk menjalani hukuman, (11/10/2021).
Kami hanya melaksanakan putusan Mahkamah
Agung terhadap terpidana. Jaksa itu eksekutor untuk para
terpidana,” kata Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan, Sri Odit Megonondo.
Menurut Odit, pihak yang
mengamankan terpidana adalah tim dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
bersama tim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Usai sidang dan
terpidana keluar kami berikan penjelasan masalah eksekusi putusan MA.
Dan menyangkut segala sesuatunya dibicarakan di kantor Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan dan mengajaknya. Puji Tuhan mau,” kata salah seorang jaksa dari Pidana Umum yang tidak mau disebut namanya.
Usai sidang terpidana Robianto Idup dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Terpidana dengan mobilnya yang datang ke pengadilan yaitu Toyota Alfard B.2618-RFP. Jaksa dari Pidum Kejari Jaksel duduk disamping terpidana dikawal anggota kepolisian
berpakaian lengkap dengan senjara laras panjang. Selain itu ada beberapa orang berpakaian preman.
Dibelakang mobil terpidana diikuti tiga unit mobil tim Intelijen Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan.
Setelah pemeriksaan kesehatan dan PCR yang dilakukan
dokter dari RS Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur, dan dinyatakan sehat
akhirnya sekitar pukul 16.15, terpidana Robianto Idup dibawah
menggunakan mobil Tahanan Pidana Khusus B.1805-SRP di kawal dengan
mobil Innova B.1854-SQN dan B.1421-SQO.
Sedangkan mobil terdakwa
B.2618-RFP mengikuti dari belakang.
Ribianto Idup mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam dipimpin oleh majelis hakim I Dewa Made Budi Watsara, yang dibuka pada pukul 14.00 langsung
penerimaan berkas Peninjauan Kembali (PK).
Terpidana Robianto Idup mengajukan PK melalui pengacaranya dari Kantor FR&H dengan
alamat kantor Jln. Kemang Selatan X No.8-P, Jakarta Selatan.
Setelah diperiksa berkas oleh hakim I Dewa Made Budi Watsara lalu
mempertanyakan keberadaan pemohon. Setelah semuanya lengkap sempat
dipertanyakan apakah status pemohon di dalam LP dengan posisi sedang
menjalani hukuman, di jawab tidak.
Seperti diketahui, Herman Tandri pengusaha asal Samarinda, Kelimantan Timur itu, melaporkan Robianto Idup dan Imam Setia Budi masing – masing Komisaris dan Direktur Utama PT Dian Bara Genoyang karena merasa ditipu dan digelapkan uang hasil kerja pengerukan batu bara. Sehingga, Herman Tandrin dirugikan hingga
puluhan miliar rupiah.
Saat jadi tersangka, Robianto Idup melarikan diri ke Belanda sementara Imam Setia Budi mengikuti jalannya pemeriksaan hingga di adili di PN Jakarta Selatan dengan hukuman satu tahun penjara dan sudah bebas. Robianto Idup yang terlambat menjalani proses persidangan karena tidak berada di Indonesia baru diadili.
Sidang di PN Jakarta Selatan dengan hakim Florensani Rubianto Idup dibebaskan dari segala
tuntutan hukum. Jaksa Penuntut Umum Bobby Mokoginta tidak terima dan melawan dengan kasasi. Selanjutnya MA menghukum Rubianto Idup selama 1 tahun 6 bulan. (SUR).
Teks foto: Rubianto Idup.
No comments