Prof DR OC Kaligis SH.MH : Mengapa Novel Baswedan Begitu Berkuasa, Inikan Negara Hukum.

Teks foto: Prof DR OC Kaligis SH.MH.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Sidang perdata dengan Penggugat Prof DR OC Kaligis SH.MH terhadap lembaga Ombudsmen RI (Tergugat) dan Kejaksaan Agung serta  Kejaksaan Negeri  Bengkulu (Turut tergugat I dan II) yang di ketuai   majelis hakim  Fauziah Harahap SH ditunda hingga 9 November mendatang.

Alasan yang mendasarinya karena selain Tergugat dan para Turut Tergugat tidak hadir, juga dikarenakan Penggugat Prof DR. OC Kaligis SH.MH kurang sehat.

" Saya memang kurang sehat. Tapi saya tetap berjuang, karena ini masalahnya sederhana yaitu,  ada putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang memerintahkan agar Novel Baswedan ( mantan penyidik KPK)  diadili, kata OC Kaligis kepada wartawan usai sidang Selasa, (12/10/2021).

Ditambahkan, " Kenapa seorang Novel Baswedan begitu berkuasa sehingga semua  orang melindungi dia,  dan semua orang tahu. Inikan negara hukum dan dia selalalu memperjuangkan hukum.

" Saya ingin tahun mengapa saat dia (Novel Baswedan)  menghadapi hukum selalu menghindar," tambah pendekar hukum tersebut seraya meninggakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Novel Baswedan yang kala itu sebagai polisi di daerah Bengkulu, telah menganiaya dan  membunuh terhadap seorang tersangka pencuri sarang burung  walet bernama Aan pada tahun 2012 lalu.

Kasus pidana penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Novel Baswedan  ini tidak pernah  diproses secara hukum. Kemudian dipraperadilankan di Pengadilan  Negeri Bengkulu dengan  NO: Pra.02/Pid/3016PN/BKL dan menang.

Putusan hakim Praperadilan pada intinya  mengatakan,  majelis hakim memerintahkan Kejari Bengkulu untuk melimpahkan perkara pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan. Tapi pihak Kejaksaan tidak melimpahkannya.

Untuk membela keadilan terhadap korban atau keluarganya , akhirnya OC Kaligis menggugat Ombudsman RI,  Kejagung dan Kejari Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .

Gugatan ini  tahun pada  2020 lalu  dimatolak hakim  dengan alasan adanya surat dari Ombudsman NO: Rek-009/ 0425/XII/2015 tanggal 17 Desember.

Surat dari Ombudsman tersebut  kemudian digunakan hakim sebagai alasan untuk menolak  gugatan . Katanya,  Penggugat bukan orang yang dirugikan. Dan kamudian digugat  kembali OC Kaligis . di pengadilan yang sama.(SUR).


No comments

Powered by Blogger.