Polsek Sekayu Meringkus Tiga Terduga Penipuan Jual Beli Tanah


MUBA, BERITA-ONE.COM - Aparat kepolisian Sektor Polsek sekayu, meringkus tiga orang terduga kasus penipuan dalam proses jual beli tanah seluas 8,2 HA di Telawan Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. 

Pelaku kita amankan pada hari Jum'at tanggal 08 Oktober 2021, dikediaman mereka masing-masing" kata Kapolres Muba melalui Kapolsek Sekayu IPTU Akib, Senin (11/10/21).

Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penipuan Cipto Alias Kotok (55), Dusun III Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu,  Jamaludin Bin Kadir (38), Jalan kolonel Wahid Udin, Kelurahan. Balai agung, kecamatan Sekayu dan Irawan Bin Jupri (41), Jalan Merdeka Lingkungan. II Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin .

Pelaku ditangkap setelah korban bernama Yessy Herliansty Binti Darwin Johar, (45) Tahun, , melaporkannya ke polsek sekayu.

Awalnya, jelas Akip, yang mana antara korban dan pelaku telah sepakat jual beli tanah seluas 8,2 HA di Telawan Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin dengan harga Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan perjanjian dibayar sebanyak 3 (tiga) kali. 

Pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sekira pukul 10.00 wib korban telah melakukan pembayaran yang pertama sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 

Pembayaran yang kedua pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 wib sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) serta pembayaran yang ke tiga pada tanggal 30 Juni 2021 sekira pukul 15.38 wib sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). 

Kemudian korban dan saksi melakukan pengecekan tanah pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021 sekira pukul 15.00. Wib ternyata tanah dengan luas 8,2 HA tersebut tidak ada berdasarkan keterangan Sekretaris Desa Sukarami. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekayu.

Uang yang diberikan ke pelaku itu ada bukti berupa lembaran kuitansi penyerahan uang dan itu jadi salah satu alat buktinya," ucap dia.

Jadi dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui uang korban yang diterimanya senilai Rp 50 juta, sudah habis digunakan untuk Judi, Narkoba, betinoan, dua rekannya diberikan masing - masing 1 juta," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di polsek sekayu. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 378 jo pasal 55 ayat 1  ( 1 ) KUHP tentang Penipuan, yang ancaman hukumannya empat tahun penjara. (RM)

No comments

Powered by Blogger.