Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi

Teks  foto : Buronan yang ditangkap ( tengah).

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Terpidana kasus korupsi yang selama ini buron, berhasil ditangkap Tim Tabur (Tqngkap Buronan) dari Kejaksan Agung (Kejagung) di  jalan Yosudarso, Suter, Jakarta Utara Selasa 26/11/2021.

Terpidana bernama Agus Muyana (52) yang merupakan direktur CV Indhiang Kuring dihukum karena melakukan korupsi pada proyek  pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau pada tahun 2011-2012.

Agus  merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam karena merugikan negara sekitar Rp 5,3 milyar dari anggaran Rp 10 milyar.

Warga Jalan Kramat  Pulau Gundul, Johar Baru  Jakarta Pusat ini
melakukan tindak pidana korupsi  pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim Batam Kepulauan Riau,
berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg tanggal 03 November 2017.

Terpidana Agus  dinyatakn bersalah   terbukti  melakukan tindak pidana korupsi, dan dihukum  pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Sebelum ditangkap Agus  telah dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, tapi  tidak datang memenuhi panggilan kemudian nama yang  bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, dan selanjutnya akan dibawa ke Batam   guna dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Batam.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.