Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi
Teks foto : Buronan yang ditangkap ( tengah). |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Terpidana kasus korupsi yang selama ini buron, berhasil ditangkap Tim Tabur (Tqngkap Buronan) dari Kejaksan Agung (Kejagung) di jalan Yosudarso, Suter, Jakarta Utara Selasa 26/11/2021.
Terpidana bernama Agus Muyana (52) yang merupakan direktur CV Indhiang Kuring dihukum karena melakukan korupsi pada proyek pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau pada tahun 2011-2012.
Agus merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam karena merugikan negara sekitar Rp 5,3 milyar dari anggaran Rp 10 milyar.
Warga Jalan Kramat Pulau Gundul, Johar Baru Jakarta Pusat ini
melakukan tindak pidana korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim Batam Kepulauan Riau,
berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg tanggal 03 November 2017.
Terpidana Agus dinyatakn bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dan dihukum pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Sebelum ditangkap Agus telah dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, tapi tidak datang memenuhi panggilan kemudian nama yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, dan selanjutnya akan dibawa ke Batam guna dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Batam.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH. (SUR).
No comments