Kejagung Lakukan Penilaian Aset Aset Koruptor Rampasan Kasus PT Asuransi Jiwasraya


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung  melakukan  kegiatan penilaian terhadap barang rampasan negara yang berada di wilayah Banten yang terkait  kasus PT Asuransi Jiwasyaya Persero, Jumat (29/10/2021).

Saat ini kegiatan penilaian sampai pada tahap survei lokasi barang rampasan negara dimulai sejak tanggal 24 Oktober 2021 dengan perkiraan waktu yang diperlukan hingga survei seluruh titik lokasi di Kabupaten Lebak selesai sekitar 1 (satu) bulan.

Adapun barang rampasan negara terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang berada di Wilayah Kejaksaan Tinggi Banten terdapat di beberapa daerah antara lain, di Kota Tangerang Selatan.

Barang rampasan  negara terkait perkara PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama Terpidana Joko Hartono Tirto dan, Terpidana Hary Prasetyo berupa 2 (dua) bidang tanah dan bangunan.

Di Kabupaten Tangerang, barang rampasan negara terkait perkara PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro, dan  Terpidana Hary Prasetyo serta atas nama Terpidana Heru Hidayat.

Bentuk barang sitaan itu berupa 37 (tiga puluh tujuh) bidang dengan luas keseluruhan 281.993 m2 dan 1 (satu) unit apartemen yang berada di 5 (lima) kecamatan yang tersebar di 14 (empat belas) desa Kecamatan Serpong, berupa 2 (dua) bidang tanah dengan luas seluruhnya 5.860 m2;
Kecamatan Cisauk, berupa 20 (dua puluh) bidang tanah dengan luas seluruhnya 229.147 m2 dan 1 (satu) unit apartemen.

Di Kecamatan Cikupa, berupa 4 (empat) bidang tanah dengan luas seluruhnya 18.503 m2;
Kecamatan Tigaraksa, berupa 2 (dua) bidang dengan luas seluruhnya 5.700 m2 di Kecamatan Sepatan, berupa 9 (sembilan) bidang dengan luas seluruhnya 22.783 m2.

Kabupaten Serang, barang rampasan negara terkait perkara PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro berupa 1 (satu) bidang tanah dengan luas 35.100 m2 di Kecamatan Tanara
Kabupaten Lebak, barang rampasan negara terkait perkara PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro, berupa 654 (enam ratus lima puluh empat) bidang tanah/bangunan bidang tanah dengan luas seluruhnya sekitar 300 hektar yang tersebar secara sporadik di 6 (enam) kecamatan.

Disebutkan di 6 Kecamatan itu  yaitu,
Kecamatan Rangkasbitung, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 1.040.130 m2;
Kecamatan Cibadak, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 653.202 m2,
Kecamatan Sajira, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 113.474 m2;
Kecamatan Maja, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 1.101.250 m2;
Kecamatan Curugbitung, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 692.648 m2;
Kecamatan Kalanganyar, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 76.832 m2;).

Saat ini jumlah bidang yang telah disurvei di Kabupaten Lebak yang berada di Kecamatan Rangkasbitung sebanyak 139 (seratus tiga puluh sembilan) bidang tanah.
Dalam kegiatan penilaian barang rampasan negara ini, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bersinergi dengan Tim Penilaian dari Kanwil DJKN Propinsi Banten dan KPKNL Serang, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, kata Kapuspenkum Kejagung.(SUR).

Tels foto: Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH.

No comments

Powered by Blogger.