Dua Tersangka Korupsi PT AMU Ditahan Kejagung

Teks foto: Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH

Jakarta,BERITA-ONE.COM.Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik   Tindak Pidana Khusus (Pidsus)  menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam  Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU), Rabu 27/11/2021.

Kedua tersangka tersebut adalah WW Mantan Karyawan dan mantan Direktur Pemasaran PT  (PT AMU). Dan FB selaku Mantan Karyawan PT Askrindo dan Mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT AMU. Guna mempercepat  proses  penyidikan, keduanya dilakukan penahanan.

WW dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 27 Oktober 2021 s/d 15 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sedangkan FB, dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-27/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 27 Oktober 2021 s/d 15 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dijelaskan oleh Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH, kasusnya terjadi pada kurun waktu antara tahun 2016 s/d 2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT Askrindo Mitra Utama ( PT AMU  yang merupakn anak usaha badan usaha tersebut dilakukan secara tidak sah yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU.

Kemudian sebagian diantaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam hal ini,  penyidik telah mengamankan dan melakukan penyitaan sejumlah uang share komisi Rp. 611.428.130,- (enam ratus sebelas juta rupiah empat ratus dua puluh delapan ribu seratus tiga puluh rupiah), USD 762.900,- dan  SGD 32.000.

Saat ini sedang dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Adapun peran masing-masing tersangka,WW
Meminta, menerima, dan memberi bagian share komisi yang tidak sah dari PT. AMU.

Tersangka FB Mengetahui dan menyetujui pengeluaran beban operasional PT AMU secara tunai tanpa melalui permohonan resmi dari pihak ketiga yang berhak dan tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif. Membagi dan menyerahkan share komisi yang ditarik secara tunai di PT AMU Pusat kepada 4 (empat) orang di PT Askrindo.

Perbuatan Tersangka melanggar: Primair,Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair; melanvgar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SUR).

.

No comments

Powered by Blogger.