Direktur Reskrimum Polda Banten Belum Lakukan Tahap Dua Untuk Tersangka H. Jakis Jakaria Dkk.
Teks foto : Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI.CBL |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Direskrimum Polda Banten diharakpan segera melakukan tahap 2, untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka H. Jakis Jakaria dan kawan-kawan ke Kejati Banten sesuai dengan laporan Polisi NO: TBL /243/VII/Res.1.9/2020/Banten/SPKT/ III tanggal 07 Agustus Jo Surat Kejaksaan Tinggi Banten NO; B.1374 /M.6.4 /Eku/.I/07/2021 tertangal 22 Juli 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Pengacara senior Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI.CBL sesuai dengan suratnya yang dikirim pada awal bulan Oktober lalu dan ditujukan kepada Direskium Polda Banten.
Ditambahka Hartono selaku kuasa hukum PT Farika Steel (cq tuan Kasim yang telah membuat dan menandatangani laporan Polisi TBL/243/VII//Res.1.9/3020//Banten/SPKT III. tqnggl 7 Agustus 2020 terkait dengan dugaan perbuatan pidana dengan tersangka Jakis Jakaria dan kawan-kawan yaitu tersangka H. Sofyan Sulaiman, Didi Risadi, Ruhul Amin ST dan Gunawan.
Kelima tersangka yang telah ditetapkan oleh Diteskrimum cq penyidik Kambeg Polda Bantan pada intinya penyidikan atas dugaan tindak pidana menggunakan Surat Palsu dan Pemalsuan Surat dengan cara menggunakn Surat Pernyatan Pelimphan Garapan dengan registet NO: 590//033/Pmttanggal 22 Agustus 2015 sebagaimana dimaksut dalam pasal 263 ayat 1dan ayat 2 KUHP, telah lengkap persyaratan materiil maupun formil (P-21) dan dalam waktu 6o hari sehera melakukan proses tahan 2 untuk penyerahan bukti dan tersangkanya.
" Dan ternyata, sesuai dengan Fakta, Direskrimum cq penyidik Kamnag Polda Banten telah tidak melakukan prosendur tahap 2 untuk penyerahan barang bukti dan para tersangka Jakis Jakaria dan kawan kawan kepada pihak Kejaksaan Tinggin Banten. Para tersangka ini sekarang pura pura sakit agar tidak diserahkan ke pihak Kejati Banten," kata Hartono.
Surat kuasa hukum Tuan Kasim ini tembusannya dikirimkan kepada Kapolri, Kabareskrim Polri,. Kadiv Propam Mabes Polri dan pihak Kejati Banten dan sebagainya. (SUR).
No comments