Direktur Reskrimum Polda Banten Belum Lakukan Tahap Dua Untuk Tersangka H. Jakis Jakaria Dkk.

Teks foto : Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI.CBL

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Direskrimum Polda Banten diharakpan segera  melakukan tahap 2, untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka H. Jakis Jakaria dan kawan-kawan ke Kejati Banten  sesuai dengan laporan Polisi NO: TBL /243/VII/Res.1.9/2020/Banten/SPKT/ III tanggal 07 Agustus Jo Surat Kejaksaan Tinggi Banten NO; B.1374 /M.6.4 /Eku/.I/07/2021 tertangal 22 Juli 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Pengacara senior Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI.CBL sesuai dengan suratnya yang dikirim pada awal bulan Oktober lalu dan  ditujukan kepada Direskium Polda Banten.

Ditambahka Hartono selaku kuasa hukum PT  Farika Steel (cq tuan Kasim yang telah membuat dan menandatangani laporan Polisi TBL/243/VII//Res.1.9/3020//Banten/SPKT III. tqnggl 7 Agustus 2020 terkait dengan  dugaan perbuatan pidana dengan tersangka Jakis Jakaria dan kawan-kawan yaitu tersangka  H. Sofyan Sulaiman, Didi Risadi, Ruhul Amin ST dan Gunawan.

Kelima tersangka yang telah ditetapkan oleh Diteskrimum cq penyidik Kambeg Polda Bantan  pada intinya penyidikan atas dugaan tindak pidana  menggunakan Surat Palsu dan Pemalsuan Surat dengan cara menggunakn Surat Pernyatan Pelimphan Garapan dengan registet NO: 590//033/Pmttanggal 22 Agustus 2015  sebagaimana dimaksut dalam pasal 263 ayat 1dan ayat 2 KUHP,  telah lengkap persyaratan materiil maupun formil (P-21) dan dalam waktu 6o hari sehera melakukan proses tahan 2 untuk penyerahan bukti dan tersangkanya.

" Dan ternyata, sesuai dengan Fakta, Direskrimum cq penyidik Kamnag Polda Banten telah  tidak melakukan prosendur tahap 2 untuk penyerahan barang bukti dan para tersangka Jakis Jakaria dan kawan kawan kepada pihak Kejaksaan Tinggin Banten.  Para tersangka ini  sekarang pura pura sakit agar tidak diserahkan ke pihak Kejati Banten," kata Hartono.

Surat kuasa hukum Tuan Kasim ini tembusannya dikirimkan kepada  Kapolri, Kabareskrim Polri,. Kadiv Propam Mabes Polri  dan pihak Kejati Banten  dan sebagainya. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.