Dakwaan Kades Banjar Negara Dan Anak Kandungnya, Kejari Lahat Pekan depan Akan Limpahkan di PN Tipikor PN Palembang
LAHAT-BERITA-ONE, COM - Pekan depan dakwaan Kades Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan dan anak kandungnya akan dilimpahkan Kejari Lahat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Meskipun kedua terdakwa yakni Suldan Helmi Mantan Kades Desa Banjar Negara serta Jaka Batara yang merupakan anak kandungnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) namun proses hukumnya masih tetap berjalan.
Jaksa akan melakukan proses persidangan, saat ini JPU sedang meminta bantuan Kejagung melalui Kejati untuk mencari keberadaan kedua terdakwa" ungkap Kejari Lahat, Fithrah, SH,MH kepada wartawan, Jum'at (08/10/21).
Fithrah, SH, MH menghimbau kepada kedua terdakwa untuk menyerahkan diri dari tempat pelariannya, agar kedua tersangka dapat mengunakan hak - haknya dipengadilan.
Kedua terdakwa ini lanjut bang Fithrah, SH Dijerat pasal 2 ayat 1 jonto pasal 3, jonto pasal 55 ayat 1, subsider pasal 3 jonto 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dari hasil penyidikan perbuatan kedua terdakwa ini diduga kuat merugikan negara lebih dari Rp 500 juta. Dugaan itu menguat setelah kita mendalami proses penyidikan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan akhirnya mantan Kades Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan, beserta anaknya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Lahat. Namun keduanya lebih memilih melarikan diri dan kini menjadi DPO.
Kedua tersangka diduga kuat bertanggung jawab atas kerugian uang negara, terkait angaran 2017-2018. Informasinya, keduanya sudah tiga kali dilakukan pemanggilan namun selalu mangkir dan kini nekat melarikan diri.
Adapun praktek korupsi yang diduga dilakukan kedua tersangka ini, yaitu pembangunan gedung serba guna di tepian Sungai Lematang yang tak kunjung usai, padahal Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017-2018 sebesar Rp. 670. 186. 000,- yang semuanya bersumber APBN dan sudah dicairkan 100 persen.
Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Lahat, kerugian sementara dari praktek curang kedua tersangka sebesar Rp. 573.383.785,-
Sementara, peran Jaka Batara dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan pada saat itu menjabat selaku Sekretaris merangkap bendahara Pemerintah desa Banjar Negara. Dari hasil audit pekerjaan yang dilakukan kesemuanya tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Modus kejahatan dalam perkara yang dilakukan bapak dan anak ini dengan cara pengurangan volume pekerjaan, puncaknya karena uang digunakan untuk kepentingan pribadi berujung pada pekerjaan yang tidak diselesaikan. (MC)
No comments