Baru Hendak Transaksi Sabu : Dua Pria Di Tanjung Raja Di Ciduk Satres Narkoba Polres Ogan Ilir..!!
OGAN ILIR-BERITA ONE.COM-Dua orang Remaja pengedar sabu hanya tertunduk lesu, saat diamankan di Mapolres Ogan Ilir. Sumatera Selatan.
Keduanya Remaja tersebut, diamankan Satres Narkoba Polres Ogan Ilir setelah kedapatan akan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua pemuda yang berinisial RY (21 tahun) dan MA (17 tahun) diamankan Satres Narkoba Ogan Ilir saat berada di sebuah tempat yang akan dijadikan lokasi Transaksi Sabu di wilayah Tanjung Raja.
Menurut Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, didampingi Kasat Res Nakoba Polres Ogan Ilir AKP zon Prama, menyampaikan, Kedua tersangka di tangkap setelah polisi mendapat informasi dari Masyarakat bahwah akan ada transaksi narkoba di wilayah Tanjung Raja.
Mendapat informasi tersebut, petugas dari Unit II Satres narkoba Polres Ogan Ilir langsung menuju lokasi yang dimaksud.
Begitu tiba di lokasi Satres narkoba menjumpai dua orang tersangka ini sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan dalam informasi yang didapat, dan ternyata benar dugaan Petugas Kita dilapangan ,Kedua orang ini diduga hendak mengedarkan sabu , dirasa sudah yakin dengan targetnya selanjutnya dengan sigap, Anggota Kita langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua Remaja tersebut, hasilnya Anggota Kita mendapatkan
dua bungkus sabu dalam kemasan plastik klip bening berukuran besar, berisi sabu dengan berat hampir 200 gram " Terang Kapolres Ogan Ilir, saat Prees Rilise dihalaman Mapolres Ogan Ilir, Senin (4/10/2021).
Kemudian, lebih lanjut, Kapolres Ogan Ilir menyampaikan, Selain menemukan barang bukti sabu, dalam penangkapan tersebut , Anggota dilapangan juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa dua unit handphone dan satu unit sepeda motor.
Selain Sabu, dalam penagkapan dua Remaja tersebut, Kita juga mendapatkan barang-barang yang diduga kuat digunakan sebagai sarana pendukung untuk kelancaran aktivas jual beli sabu oleh kedua Tersangka yaitu handphone dan sepeda motor " Ungkap Kapolres Ogan Ilir
Kemudian, saat ditanya awak media adanya Tersangka yang berusia 17 tahun, Kapolres Ogan Ilir, menyampaikan akan memberi perlakuan khusus dalam proses penyidikan.
"Karena ada terdapat Tersangkanya yang tergolong di bawah umur, maka proses penyidikan ini akan berbeda dengan tersangka yang dewasa " Jelas Kapolres Kepada awak media
Sementara itu, terpisah, salah seorang tersangka berinisial RY mengaku narkoba tersebut berasal dari seseorang di Tanjung Raja.
Saya hanya mengantar barang saja. Itu (sabu) bukan punya saya," kata RY ketika di introgasi petugas.
Saat ini, kedua Tersangka tersebut, mendekam di sel tahan Satres Narkoba Mapolres Ogan Ilir, guna dilakukan pengembangan lebih lanjut. (zaki)
No comments