Pembangunan Jembatan Sungai Abab Sumberjo, Diduga Syarat Penyimpangan
PALI,BERITA-ONE.COM - Pembangunan jembatan Sungai Abab di Sumberjo, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diduga syarat penyimpangan.
Seperti halnya yang dikatakan safar selaku pengguna jalan mengungkapkan, bahwa pengerjaan itu hampir dua minggu dikerjakan, namun belum jelas sumber pengerjaannya maupun seperti apa nantinya.
Ya pak sudah dua minggu ini pengerjaannya, namun sumbernya belum jelas, karena di tempat tersebut tidak ditemukannya informasi maupun RAB pengerjaan pembangunan jembatan ini. Kalau belum jelas seperti ini bisa - bisa syarat penyimpangan. Namun, sebelum pengerjaan dilakukan memang ada orang dari dinas yang meninjau langsung," ujaranya kepada media ini. Rabu (1/09/2021).
Menurutnya, Pembangunan jembatan tersebut telah merusak jemabatan lama yang masih layak pakai padahal jembatan yang lagi di bangun belum prioritas, jelasnya.
Sementara Ormas GNPK RI Sumatera selatan Aprizal Muslim SAg, sangat menyayangkan kesewenangan kontraktor atas pekerjaan proyek tersebut .Ini menandakan tidak ada pengawasan dari Dinas terkait.
Ia menjelaskan, bahwa sudah ada aturan yang jelas sesuai Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tentu hal ini menimbulkan kecurigaan masyarakat, ungkap Aprizal Muslim.
Sementara itu, kepala Dinas PU Bina marga Kabupaten PALI saat di konfirmasi terkait adanya pekerjaan tersebut tidak menjawab.(SH)
No comments