Mantan Pejabat ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Jadi Tersangka Kasus Korupsi.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tersangka H. RDPS bin M mantan Kepala ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011- 2016 pensiunan PNS ditahan selama 20 hari mulai tanggal 02 September 2021 s/d 21 September 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.
Penahanan H. RDPD terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011-2016 dan
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Mei lalu juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-11/F.2/Fd.2/04/2021.
Kasus posisi tersangka H. RDPS bin M selaku Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara dengan jabatan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011- 2016 diduga telah menerima hadiah atau janji atau gratifikasi dengan total penerimaan sebesar Rp. 27,6 milyar lebih.
Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelum dilakukan penahanan terhadap Tersangka H. RDPS bin M, Tim Penyidik melalui Tim Kesehatan telah melakukan pemeriksaaan kesehatan dan tes swab antigen dengan hasil Tersangka dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.
Pada saat tersangka diperiksa didampingi oleh Penasihat Hukum,kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Eser Simanjuntak SH.MH. (SUR).
No comments