Lima Kali Tak Hadiri Panggilan Sidang, Ombudsman Dibilang Kebal Hukum.

Teks foto : Prof DR OC Kaligis SH.MH.

Jakarta,BERITA-ONE.COMS-Sepanjang persidangan Gugatan pengacara Prof DR OC Kaligis SH.MH terhadap Ombudsman RI (Terggugat) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  pihak lembaga negara yang satu ini tidak pernah  mau  menghadiri panggilan Pengadilan. Menurut catatan, sudah lima kali mangkir. Dan  Tanggapan OC Kaligis mengatakan;

Dimana mana,  kalau orang  dipanggil pengadilan pasti datang, tidak ada orang yang kebal hukum. Dalam  pasal 9 Undang Undamg (UU) Ombudsman didebutkan, lembaga ini  tak boleh  mencampuri putusan pengadilan. Nah sekarang putusan Pengadilan Negeri Bengkulu dipakai Novel Baswedan untuk menyatakan kepada masyarakat bahwa perkara itu sudah selesai. Nggak mungkin, karena perintah Pengadilan Negeri Bengkulu  memerintahkan kepada Jaksa untuk melimpahkan perkara pembunuhan yang dilakukan  Novel Baswedan ke pengadilan untuk disidangkan," kata OC Kaligis usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta  Selatan, (28/9/2021)

Ditambahkannya", Pertanyaan saya, kalau maladministrasi, dimana maladministrasinya. Sebab pasal 109 KUHAP sudah diikuti, pasal 38 KUHAP  sudah diikuti, gelar perkara sudah, didang Praperadilan sudah dilakukan dan  kalah  mereka, Jadi dimana maladministrasinya?,"

Pengacara tersohor tersebut  memgatakan, kasus pembunuhan baru kali ini dicampuri  oleh Ombudsman. Dan Ombudsman dilaporkannya ke  Mabes Polri karena melalukan kejahatan jabatan seperti yang diatur dalam pasal 821 KUHAP.

Saya  ingin melihat, kalau laporannya si Nobel Baswedan menjadi berita luar  biasa. Dan Vovel Baswedan itu pembenuh bengis, dan ini sudah saya tulis dalam buku saya, kok dilindungi. saya  heran. Sekarang sudah dikeluarkan dari KPK. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diajukan ke  Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitutisi (MK) sudah diputus, masih melawan saja. Dia itu sebenarnya  maunya apa? Mustinya turuti UU.

Dan ini pasti demo terus, dia bisa memperalat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Dan rupanya,  orang sudah melupakan bahwa dia, (Novel Baswedan) pembunuh keji, tegas OC Kaligis.

Dalam sidang pagi tadi, yang dipimin  majelis hakim Fauziah Harahap SH  Tergugat Ombudsman tidak hadir, yang hadir Turut Tergugat I Kejaksaan Agung dan Tergugat II Kejeksaan Negeri Bengkulu. Agenda persidagan laporan sidang mediasi yang gagal. Persidangan ditunda dua minggu kedepan dengan acara jawaban dari para Turut Tergugat.

BERITA-ONE.COM memberitakan sebelumnya, bahwa Novel Baswedan yang kala itu sebagai polisi di daerah Bengkulu, telah menganiaya dan  membunuh terhadap seorang tersangka pencuri sarang burung  walet bernama Aan pada tahun 2012 lalu.

Kasus pidana penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Novel Baswedan  ini tidak pernah  diproses secara hukum. Kemudian dipraperadilankan di Pengadilan  Negeri Bengkulu dengan  NO: Pra.02/Pid/3016PN/BKL dan menang.

Putusan hakim Praperadilan pada intinya  mengatakan,  majelis hakim memerintahkan Kejari Bengkulu untuk melimpahkan perkara pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan. Tapi pihak Kejari  tidak melimpahkannya.

Untuk membela keadilan terhadap korban atau keluarganya , akhirnya OC Kaligis menggugat Kejagung dan Kejari Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .

Gugatan ini  tahun pada  2020 lalu  ditolak hakim  dengan alasan adanya surat dari Ombudsman NO: Rek-009/ 0425/XII/2015 tanggal 17 Desember.

Hakim menggunakam surat dari Ombudsman tersebut sebagai alasan untuk menolak  gugatan . Katannya,  Penggugat bukan orang yang dirugikan. Dan kamudian digugat  kembali  oleh OC Kaligis .(SUR).



No comments

Powered by Blogger.