Lima Kali Tak Hadiri Panggilan Sidang, Ombudsman Dibilang Kebal Hukum.
Teks foto : Prof DR OC Kaligis SH.MH. |
Jakarta,BERITA-ONE.COMS-Sepanjang persidangan Gugatan pengacara Prof DR OC Kaligis SH.MH terhadap Ombudsman RI (Terggugat) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak lembaga negara yang satu ini tidak pernah mau menghadiri panggilan Pengadilan. Menurut catatan, sudah lima kali mangkir. Dan Tanggapan OC Kaligis mengatakan;
Dimana mana, kalau orang dipanggil pengadilan pasti datang, tidak ada orang yang kebal hukum. Dalam pasal 9 Undang Undamg (UU) Ombudsman didebutkan, lembaga ini tak boleh mencampuri putusan pengadilan. Nah sekarang putusan Pengadilan Negeri Bengkulu dipakai Novel Baswedan untuk menyatakan kepada masyarakat bahwa perkara itu sudah selesai. Nggak mungkin, karena perintah Pengadilan Negeri Bengkulu memerintahkan kepada Jaksa untuk melimpahkan perkara pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan ke pengadilan untuk disidangkan," kata OC Kaligis usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (28/9/2021)
Ditambahkannya", Pertanyaan saya, kalau maladministrasi, dimana maladministrasinya. Sebab pasal 109 KUHAP sudah diikuti, pasal 38 KUHAP sudah diikuti, gelar perkara sudah, didang Praperadilan sudah dilakukan dan kalah mereka, Jadi dimana maladministrasinya?,"
Pengacara tersohor tersebut memgatakan, kasus pembunuhan baru kali ini dicampuri oleh Ombudsman. Dan Ombudsman dilaporkannya ke Mabes Polri karena melalukan kejahatan jabatan seperti yang diatur dalam pasal 821 KUHAP.
Saya ingin melihat, kalau laporannya si Nobel Baswedan menjadi berita luar biasa. Dan Vovel Baswedan itu pembenuh bengis, dan ini sudah saya tulis dalam buku saya, kok dilindungi. saya heran. Sekarang sudah dikeluarkan dari KPK. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitutisi (MK) sudah diputus, masih melawan saja. Dia itu sebenarnya maunya apa? Mustinya turuti UU.
Dan ini pasti demo terus, dia bisa memperalat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Dan rupanya, orang sudah melupakan bahwa dia, (Novel Baswedan) pembunuh keji, tegas OC Kaligis.
Dalam sidang pagi tadi, yang dipimin majelis hakim Fauziah Harahap SH Tergugat Ombudsman tidak hadir, yang hadir Turut Tergugat I Kejaksaan Agung dan Tergugat II Kejeksaan Negeri Bengkulu. Agenda persidagan laporan sidang mediasi yang gagal. Persidangan ditunda dua minggu kedepan dengan acara jawaban dari para Turut Tergugat.
BERITA-ONE.COM memberitakan sebelumnya, bahwa Novel Baswedan yang kala itu sebagai polisi di daerah Bengkulu, telah menganiaya dan membunuh terhadap seorang tersangka pencuri sarang burung walet bernama Aan pada tahun 2012 lalu.
Kasus pidana penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Novel Baswedan ini tidak pernah diproses secara hukum. Kemudian dipraperadilankan di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan NO: Pra.02/Pid/3016PN/BKL dan menang.
Putusan hakim Praperadilan pada intinya mengatakan, majelis hakim memerintahkan Kejari Bengkulu untuk melimpahkan perkara pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan. Tapi pihak Kejari tidak melimpahkannya.
Untuk membela keadilan terhadap korban atau keluarganya , akhirnya OC Kaligis menggugat Kejagung dan Kejari Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .
Gugatan ini tahun pada 2020 lalu ditolak hakim dengan alasan adanya surat dari Ombudsman NO: Rek-009/ 0425/XII/2015 tanggal 17 Desember.
Hakim menggunakam surat dari Ombudsman tersebut sebagai alasan untuk menolak gugatan . Katannya, Penggugat bukan orang yang dirugikan. Dan kamudian digugat kembali oleh OC Kaligis .(SUR).
No comments