Kejati Jabar Tahan Mantan Kacab PT Berdikari Insurance.
Teks foto: Tersangka MT. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) tahan tersangka mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Berdikari Insuramce Cabang Bandung MT karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara, Selasa (28/9/2021).
Penahanan terhadap tersangka MT berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-968/M.2/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021, yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum yaitu mark up dalam pembayaran premi asuransi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,8 milyar.
Tersangka MT, dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan selanjutnya dilakukan penahanan pada Tingkat Penyidikan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 28 September 2021 s/d 17 Oktober 2021.
Selanjutnya tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor: Print-970/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021 dengan dasar penahanan yaitu Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Adapun kasus posisinya sebagai berikut,
Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam penggunaan keuangan secara tidak sah di PT Pos Finansial Indonesia selaku anak perusahaan dari PT Pos Indonesia Tahun 2018 s/d 2020.
Penyimpangan penggunaan keuangan yang dilakukan oleh Direktur PT. POSFIN ( S) , Manager Keuangan dan Akutansi PT. POSFIN RDC sekurang-kurangnya sebesar Rp 52.612.200.000,- (lima puluh dua milyar enam ratus dua belas juta dua ratus ribu rupiah).
Uang digunakan antara lain untuk pembayaran premi sertifikat penjaminan pembayaran kepada PT Berdikari Insurance melalui Brooker PT Caraka Mulia yang ternyata dimark-up dan dibatalkan oleh PT Berdikari Insurance sebesar Rp 2.812.800.000 (dua milyar delapan ratus dua belas juta delapan ratus ribu rupiah).
Modusnya,
pembayaran Premi Asuransi penjaminan untuk tertanggung PT Biometrik Kharisma Utama (PT BKU) atas proyek kerjasama antara PT BKU dengan PT POSFIN yang pembayarannya dibebankan pada PT POSFIN dan dimark-up sebesar Rp 2,8 milyar.
Melalui Broker Asuransi PT Caraka Mulia sebesar Rp 2,8 milyar dan selanjutnya oleh Kepala Cabang PT Caraka Mulia ditransfer ke rekening pribadi Tersangka M.T dan 2 orang rekannya dari PT Berdikari Insurance sebesar Rp 871.000.000 (delapan ratus tujuh puluh satu juta rupiah).
Tetapi, yang disetorkan oleh Tersangka sebagai premi resmi ke rekening PT Berdikari Insurance hanya sebesar Rp 391.000.000 (tiga ratus sembilan puluh satu juta rupiah).
Sisa uang dari Rp 2,8 milyar yang dikeluarkan PT POSFIN tersebut setelah dikurangi premi resmi yang diterima PT Berdikari dibagi-bagi oleh beberapa orang termasuk Tersangka M.T yang mendapat bagian sebesar + Rp 260 juta dan Tersangka RDC mendapat bagian Rp 222 juta.
Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SUR).
No comments