Kejari Garut Berhasil Tangkap Buronannya Korupsi Peningkatan Sarana dan Prasarana Usaha Kelautan Tahun Anggaran 2005

Teks foto: Terpidana H Tauhidi, kiri (kaos  merah).

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut serta Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang mengamankan buronan tindak pidana korupsi bernama  H. Tauhidi l Fachrurozi di Jalan Perum Mahkota, Subang, Jawa Barat, Kamis (16/9/202).

Terpidana merupakan   buronan  dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut yang

berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 669 K/Pid.Sus/2007 tanggal 05 September 2007 dinyatakan telah  bersalah  merugikan negara pada kegiatan peningkatan Sarana dan Prasarana Usaha Kelautan Tahun Anggaran 2005 di Lingkungan Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat.

Setelah dilakukan pengembangan oleh  Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Cilauteureun Desa Pamalayan Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat T.A 2005 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.190.572.000.

PT. Satia Nugraha Mulya dengan Direktur Drs. H. TB. M. Taufiq A. BK. TEKS yang  mendapatkan pekerjaan tersebut kemudian memberikan kuasa kepada Terpidana H. Tauhidi  sebagai pelaksana pekerjaan terbukti bersalah, karena melaksanakan pembangunan yang menyimpang dari Bestek  dan tidak melakukan memperbaikan kerusakan  dalam masa pemeliharaan.

Terpidana H. Tauhidi  sebagai pelaksana melalui Drs. H. TB. M. Taufiq A. BK. TEKS, selaku Direktur PT. Satia Nugraha Mulya telah menerima uang pembayaran sebesar Rp. 1.009.496.821.

Akibat dari perbuatan Terpidana H. Tauhodi  bersama dengan H. TB. M. Taufiq. A. BK. TEKS selaku Direktur PT. Satia Nugraha Mulya yang melakukan pembangunan revetment menyimpang dari bestek yang  dinilai gagal total/tidak berfungsi, merugikan Keuangan Negara / Daerah sebesar Rp. 597.503.049.52.

Terpidana H. Tauhidi  diamankan di kediamannya karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Garut,  tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, kemudian nama yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan.

Setelah dilaksanakan pengamanan, terpidana Tauhidi  dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Subang dan selanjutnya dibawa Kejaksaan Negeri Garut untuk dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor   ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Garut. (SUR).




No comments

Powered by Blogger.