Heri Ketua WRC : Tindak Tegas Warga Yang Melakukan Kegiatan di Hutan Kawasan Suaka Marga Satwa Isau Isau
LAHAT,BERITA-ONE.COM - Hutan Kawasan Suaka Marga Satwa Isau Isau Desa Danau Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan ditemukan ada kegiatan salah satu warga Desa Danau melakukan penanaman Kopi Jumat,(3/9/2021)
Warga desa Danau Doy mengatakan sepengetahuan saya Rushanidi menanam kopi di bukit yang dilarang pemerintah sudah hampir kurang lebih dua tahun sekarang tinggal panen,dulu pernah ditegur serta dilarang pak Kades jangan lagi melakukan kegiatan berkebun di hutan tersebut, Pernah ada surat pernyataan yang dibuat Rushanidi diatas materai tidak akan melanjutkan buka lahan dibukit yang dilarang pemerintah,"Ungkapnya.
Kades Desa Danau Yasarmin saat di konfirmasi oleh Media ini di Kediamannya mengatakan lahan Suaka Marga Satwa Isau-Isau (SM Isau-Isau) yang dijadikan kebun oleh Rushanidi kurang lebih 1 Hektar ditanami kopi yang sudah berjalan kurang lebih 2 tahun bahkan hampir panen,saya selaku Kepala Desa sudah melakukan teguran secara lisan berulang ulang kali,tidak pernah di indahkan,bahkan dipertengahan tahun 2020 Rushanidi pernah membuat surat Pernyataan atau perjanjian tidak akan meneruskan atau melanjutkan buka lahan baru di dalam kawasan SM Isau-Isau itu ditanda tangani Rushanidi di atas materai dengan saksi Raswandi,Ramlan,"ujarnya".
Yasarmin menambahkan yang saya sayangkan kenapa pihak BKSDA/KPH setiap melakukan pemanggilan Rushanidi tidak pernah melibatkan Pemerintah Desa bahkan tanpa sepengetahuan Pemerintahan Desa,jadi saya merasa tidak di akui sebagai Kepala Desa,padahal pada tahun 2019 BKSDA/KPH pernah memberikan himbauan batas yang jangan di garap,jika ada yang melakukan penebangan baru segera berkordinasi ke BKSDA/ KPH,itupun di hadiri Pak Darwin selaku Kordinator Wilayah,jika memang tidak dilarang berkebun di SM Isau-Isau kenapa warga saya yang lain tidak diperbolehkan, bahkan sampai saat ini tidak ada tindakan tegas dari pihak BKSDA/KPHterhadap Rushanidi",Ungkapnya.
Kordinator Wilayah Kawasan Suaka Marga Satwa Isau-Isau (SM Isau-Isau) Darwin saat di konfirmasi via WA 08127363xxxx sampai berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban.
Ketua Wacth Relation of Coruption (WRC) DPD Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Heri mengatakan Suaka Marga Satwa Isau-Isau Pasemah berada di Kabupaten Lahat,Sumatera Selatan,dengan luas ±12.144,00ha,(Keputusan Mentri Pertanian RI Nomor :69/Kpts/Um/2/78,7 februari 1978) berpedoman pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ("UU Kehutanan").Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan (UU P3H").Undng-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ("UU 5/1990").
Sesuai Undang Undang No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan pengrusakan hutan pasal 82 ayat 1 setiap orang yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lam 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.500.000.000,00(Lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.2.500.000.000,00(dua miliar lima ratus juta rupiah).berdasarkan Undang Undang No 5 tahun 1990 pasal 19 ayat 1 setiap orang di larang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Suaka Alam di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 ( sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.200.000.000,00(dua ratus juta rupiah)."ujarnya".
Heri AS menambahakan didalam permasalahan Rushanidi warga Desa Danau Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat sudah berjalan hampir 3 tahun kenapa pihak KPH belum ada tindakan tegas padahal sudah pernah ada surat pernyataan bahkan di dalam Undang Undang ada ancaman pidana ataupun denda,namun ada indikasi pembiaran atau kelalaian dari pihak KPH.(Nita)
No comments