Buronan Pembobol Bank Mandiri Cabang Prapatan Ditangkap.

Teks foto : Terpidana Andre, tengah.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pembobol Bank   Mandiri kantor  Cabang Jalan Prapatan Senin Jakarta Pusat, Andre Nugroho Ahmad Noval, berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Pusat yang merupakan buronan Kejati DKI Jakarta  di Jalan  Mustika Jaya Bekasi,Jawa Barat , Kamis malam (23/9/2021).

Andre (54) dam kawan kawan yang merupakan warga Jalan Camar Raya Blok C No. 4, Pondok Timur Indah, Bekasi Timur, Jawa   Barat pada tanggal 14 Februari 2002 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002, bertempat di Kantor PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat secara bersama-sama dengan  melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp. 120 miliar.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006 Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 6  tahun penjara.Selain itu juga diwajibkan membayar  denda Rp.500 juta

Terpidana ANDRE  diamankan di Mustika Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta , Terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan dan selanjutnya akan dieksekusi

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, kata Kapuspenkum Kejagung (SUR).


No comments

Powered by Blogger.