Buronan Kejari Belitung Ditangkap Di Jakarta Timur.


Jakarta,BERITA-ONE.COM.Kepala Cabang PT Deli Agung Pratama,  Muhammad Darmaji Fitria ST yang selama ini  menjadi  buronan Kejaksaan Negeri Belitung  ditangkap di Perumahan Pulo Gebang Indah Jakarta Timur, Rabu (29/9/2021.

Pria kelahiran Garut Jawa Barat 32 tahun lalu itu ditangakap Tim Tabur Kejaksaan Agung merupakan Buronan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Akta Notaris Nomor 02 tanggal 02 Desember 2014 dihadapan Notaris TT, bersama-sama dengan Saksi AI bin S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan  Mitra Novalanda yang juga merupakan DPO yang juga  Wakil Direktur II CV. Cipta Nusa Endah

Pada kurun waktu dari Juni 2015 s/d Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2015, bertempat di Jalan Sriwijaya Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai orang yang melakukan perbuatan korupsi yang merugikan keuangan Negara Rp202.865.000,00 (dua ratus dua juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1467 K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2019, Terpidana Mohammad  Darmaji  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi bersama dengan saksi AI bin S dan MN yang merugikan negara   dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu)

Terpidana  ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung,  tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut,  karenanya dimasukkan dalam daftar DPO dan akhirnya berhasil diamankan oleh

Tim Tabur Kejaksaan Agung selanjutnya akan diberangkatkan terpidana  ke Belitung dengan pesawat terbang pada Kamis 30 September  untuk dilaksanakan eksekusi. (SUR).


Teks foto: Terpidana Mohammad.


No comments

Powered by Blogger.