Buron 15 tahun, Ir. Aryo Ditangkap di Bandung


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Meski sudah 15 tahun buron,  Ir. Aryo Santigi Budihanto yang terlibat kasus korupsi Bank Mandiri senilai Rp 120 milyar akhirnya dapat ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Bandung, Kamis (16/9/2021).

Buronan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini telah melakukan Tindak Pidana Korupsi bersama sama dengan rekannya pada PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan 14 Februari 2002 di Kantor PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan yang terletak di Jalan Kwitang Raya No. 30 AB Jakarta Pusat.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1568 K/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006, Terpidana  Ir Aryo dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Terpidana Ir. Aryo (51)  diamankan di Jalan Gatot Subroto No.40, Malabar, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terdakwa tidak datang memenuhi panggilan.

Kemudian setelah nama  yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian secara diintensifkan dilakukan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjintak SH.MH
(SUR).

Teks Foto:Terpidana Ir Aryo.

No comments

Powered by Blogger.