Prof DR OC Kaligis Tak Dapat Remisi, Kini Menggugat Ke MK.
Teks foto: Prof DR OC Kaligis SH.MH bersama asistennya. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Merasa mendapat diskriminasi karena tidak mendapatkan Remisi (pengurangan hukuman), Prof DR OC Kaligis SH.MH mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Kontitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, khususnya Pasal 14 ayat (1) tentang Pemasyarakatan ke MK.
Atas dasar tersebut, OC Kaligis mengajukan gugatan ke MK karena menganggap PP 99/2012 bertentangan dengan konstitusi serta bertentangan dengan TAP MPR Nomor III Tahun 2000.
Pada persidangan Kamis kemarin di MK yang dipimpin majelis hakim
Dr. Suhartoyo dan anggota masing-masing Dr. Wahiduddin Adams dan Daniel Yusmic P. Foekh berlangsung secara daring.
Dalam acara itu Pengacara kondang OC Kaligis memberikan keterangan secara online saat mengikuti sidang gugatan terhadap Terguagat Ombudsman dan Kejaksan Agung serta Kejaksan Negeri Bengkulu (turut Tergugat I dan II) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
" Pada hari ini saya memberikan keterangan kepada majelis hakim MK tentang JC( justice collaborator) untuk hal yang sama sekali saya tidak ketahui," kata O.C. Kaligis usai sidang.
Dalam hal remisi yang tercancum pada Pasal 18 ayat (1) UU NO: 12 tagun 1995 dikatakan, Remisi hak setiap orang/narapidana dan dasarnya kostitusi UU'D 45. Tapi kenapa ada diskriminasi?
" Sebenarnya masalah Remisi saya ini telah mendapatkan persetujuan, namun terkendala oleh dua hal . Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengajukan remisi melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Lapas Sukamiskin. Tetapi ada surat dari KPK yang menyatakan saya tidak mungkin mendapat remisi," jelas OC Kaligis.
" Menurut saya ada disparitas. Dan atas dasar surat dari KPK itu, pemohon merasa diperlakukan tidak adil dan hak konstitusionalnya dilanggar. Padahal
wewenang KPK berakhir setelah putusan suatu perkara sudah inkrah", katanya.
"Saya memang lagi gugat KPK di MK, minta supaya keadilan itu jatuh pada diri saya juga. Masak yang lain dapat remisi saya tidak.Sebagai warga binaan dimajukan untuk mendapatkan remisi. Kenapa sekarang ditolak oleh KPK atas dasar yang tidak berdasar," tutur OC Kaligis.
Tambahnya, " Kalau si Novel Baswedan sudah membunuh dimana mana dilindungi oleh Jaksa Agung. Jadi memang kacau pengadilan ini, saban hari ia gerakkan LSM untuk sampai pada Presiden, dan saya punya surat mosi tidak percaya tersebut.
Tentang sidang ini, Kaligis mengatakan MK tidak serta-merta menolak gugatannya. Tapi ada perbaikan. Persidangannya ditunda sampai 8 September mendatang.
"Perjuangan saya kesana, untuk mendapatkan Remisi. Sekarang kan terjadi diskriminalisasi. Padahal saya paling tua sebagai warga binaan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Dan sudah menjalani hukuman 6 tahun".
Masih kata OC Kaligis, " Saya bukan pencolong uang negara. Mustinya mereka lihat dari sudut HAM-nya. Saya juga tidak pernah menyogok hakim. Dimana ada pengacara menyuap hakim tapi kalah perkaranya?", katanya.
Dikatakan pengacara senior tersebut, temuan dari DPR mengenai PP 99 Tahun 2012 dan JC tidak ada dasar hukumnya.
Pendapat beberapa anggota DPR tersebut diajukanz OC Kaligis dalam berkas permohonannya.
Dan berdasarkan pengakuannya, dia bukan pelaku sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Akan tetapi, dihukum 10 tahun penjara dan menjadi 7 tahun penjara pada Peninjauan Kembali (PK). Sedangkan pelaku utamanya hanya dihukum 2 tahun penjara.
"Perjuangan saya untuk mendapatkan remisi, yang lainnya saja dapat Remisi, kok saya tidak" katanya lagi.( SUR).
No comments