Prof DR OC Kaligis Tak Dapat Remisi, Kini Menggugat Ke MK.

Teks foto: Prof DR OC Kaligis SH.MH bersama asistennya.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Merasa mendapat diskriminasi karena tidak mendapatkan  Remisi (pengurangan hukuman), Prof DR OC Kaligis SH.MH mengajukan gugatan uji materi  ke Mahkamah Kontitusi (MK) terhadap  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, khususnya Pasal 14 ayat (1)  tentang Pemasyarakatan ke MK.

Atas dasar tersebut, OC Kaligis mengajukan gugatan ke MK karena menganggap PP 99/2012 bertentangan dengan konstitusi serta bertentangan dengan TAP MPR Nomor III Tahun 2000.

Pada persidangan Kamis  kemarin di MK yang dipimpin majelis hakim
Dr. Suhartoyo dan anggota masing-masing Dr. Wahiduddin Adams dan Daniel Yusmic P. Foekh  berlangsung secara daring.

Dalam acara itu Pengacara kondang OC Kaligis  memberikan keterangan secara online saat mengikuti sidang gugatan terhadap Terguagat  Ombudsman dan Kejaksan Agung serta  Kejaksan Negeri Bengkulu (turut Tergugat I dan II)  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

" Pada hari ini saya memberikan keterangan kepada majelis hakim MK tentang JC( justice collaborator) untuk hal yang sama sekali saya tidak ketahui," kata O.C. Kaligis usai sidang.

Dalam hal remisi yang tercancum pada Pasal 18 ayat (1) UU NO: 12 tagun 1995 dikatakan, Remisi hak setiap orang/narapidana dan dasarnya kostitusi UU'D 45. Tapi kenapa ada diskriminasi?

" Sebenarnya masalah Remisi saya ini telah  mendapatkan persetujuan,   namun terkendala oleh dua hal . Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengajukan remisi melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Lapas Sukamiskin. Tetapi  ada surat dari KPK yang menyatakan saya tidak mungkin mendapat remisi," jelas OC Kaligis.

" Menurut saya ada disparitas. Dan atas dasar surat dari KPK itu, pemohon merasa diperlakukan tidak adil dan hak konstitusionalnya dilanggar. Padahal
wewenang KPK  berakhir setelah putusan suatu perkara sudah  inkrah", katanya.

"Saya memang lagi gugat KPK di MK, minta supaya keadilan itu jatuh pada diri saya juga. Masak yang lain dapat remisi saya tidak.Sebagai  warga binaan  dimajukan untuk mendapatkan remisi. Kenapa sekarang ditolak oleh KPK atas dasar yang tidak berdasar," tutur OC Kaligis.

Tambahnya,  " Kalau si Novel Baswedan sudah membunuh dimana mana dilindungi oleh Jaksa Agung. Jadi memang kacau pengadilan ini, saban hari ia gerakkan LSM untuk sampai pada Presiden, dan saya punya surat mosi tidak percaya tersebut.

Tentang sidang ini, Kaligis mengatakan MK tidak serta-merta menolak gugatannya. Tapi ada perbaikan.  Persidangannya ditunda sampai 8 September mendatang.

"Perjuangan saya kesana, untuk mendapatkan Remisi. Sekarang kan terjadi diskriminalisasi. Padahal saya paling tua sebagai  warga binaan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Dan sudah menjalani hukuman 6 tahun".

Masih kata OC Kaligis, " Saya bukan pencolong uang negara. Mustinya mereka lihat dari sudut HAM-nya. Saya juga  tidak pernah menyogok hakim. Dimana ada pengacara menyuap hakim tapi kalah perkaranya?", katanya.  

Dikatakan pengacara   senior tersebut, temuan dari DPR mengenai PP 99 Tahun 2012 dan JC tidak ada dasar hukumnya.
Pendapat beberapa anggota DPR tersebut diajukanz OC Kaligis dalam berkas permohonannya.

Dan berdasarkan pengakuannya, dia  bukan pelaku sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Akan tetapi, dihukum 10 tahun penjara  dan menjadi 7 tahun penjara pada Peninjauan Kembali (PK). Sedangkan pelaku utamanya hanya dihukum 2 tahun penjara.

"Perjuangan saya untuk mendapatkan remisi, yang lainnya saja dapat Remisi, kok saya tidak" katanya lagi.( SUR).


No comments

Powered by Blogger.