Prof. DR OC Kaligis : Jaksa Telah Melakukan Kejahatan Jabatan.
Jakarta,BERITA-ONE. COM-Sidang gugatan perdata antara Penggugat Prof. DR OC Kaligis SH. MH melawan Ombudsman RI sebagai Tergugat, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Tergugat I serta Kejaksaan Negeri Bengkulu Turut Tergugat II, dalam agenda mediasi yang dipimpin majelis hakim Arlando Triyogo SH.MH, menemui jalan buntu atau tidak ada kata sepakat untuk berdamai, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (26/8/2021).
Persidangan ini menemui jalan buntu karena tidak adanya kata sepakat diantara kedua belah pihak. Karena Jaksa tetap tidak mau melakukan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Bengkulu untuk melimpahkan perkara pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan ke Pengadilan", kata OC Kaligis usai sudang.
Ditambahkan oleh OC Kaligis, " ini merupakan bukti kospirasi. Itu saja. Ini fakta hukum, karena saya sudah mengajukan bukti putusan Pengadilan Negeri Bengkulu ke pengadilan. Kan Eksekutor itu Jaksa, tapi Jaksa tidak mau melakukan. Bearti Jaksa melakukan kejahatan jabatan.
Karena persidangan mediasi sudah digelar sebanyak 4 kali dan Tergugat tidak pernah hadir serta Jaksa tidak mau melakukan eksekusi untuk melimpahkan kasus pembunuhan Novel Baswedan ke Pengadilan, maka mediasi gagal. Untuk ini hakim menunda sidang pada 20 September mendatang dengan acara jawaban gugatan dari Tergugat dan para Turut Tergugat.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Novel Baswedan yang kala itu sebagai polisi di daerah Bengkulu, telah menganiaya dan membunuh terhadap seorang tersangka pencuri sarang burung walet bernama Aan pada tahun 2012 lalu.
Kasus pidana penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Novel Baswedan ini tidak pernah diproses secara hukum. Kemudian dipraperadilankan di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan NO: Pra.02/Pid/3016PN/BKL dan menang.
Putusan hakim Praperadilan pada intinya mengatakan, majelis hakim memerintahkan Kejari Bengkulu untuk melimpahkan perkara pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan. Tapi pihak Kejari tidak melimpahkannya. Kasus jadi mangkrak sampai sekarang.
Untuk membela keadilan terhadap korban atau keluarganya , akhirnya OC Kaligis menggugat Kejagung dan Kejari Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .
Gugatan ini tahun pada 2020 lalu ditolak hakim dengan alasan adanya surat dari Ombudsman NO: Rek-009/ 0425/XII/2015 tanggal 17Desember.
Surat dari Ombudsman tersebut kemudian digunakan hakim sebagai alasan untuk menolak gugatan . Katanya, Penggugat bukan orang yang dirugikan. Dan kamudian digugat kembali OC Kaligis . di pengadilan yang sama.(SUR).
Tek Foto: Prof DR OC Kaligis SH.MH.
No comments