Prof. DR OC Kaligis : Jaksa Telah Melakukan Kejahatan Jabatan.


Jakarta,BERITA-ONE. COM-Sidang gugatan perdata antara Penggugat Prof. DR OC Kaligis SH. MH melawan Ombudsman RI sebagai Tergugat,  dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Tergugat I serta  Kejaksaan Negeri Bengkulu Turut Tergugat II, dalam agenda mediasi yang dipimpin majelis hakim Arlando Triyogo SH.MH,  menemui jalan buntu atau tidak ada kata sepakat untuk berdamai, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  Kamis (26/8/2021).

Persidangan ini  menemui jalan buntu karena tidak adanya kata sepakat diantara kedua belah pihak. Karena Jaksa tetap tidak mau melakukan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Bengkulu untuk melimpahkan perkara pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan ke Pengadilan", kata OC Kaligis usai sudang.

Ditambahkan oleh OC Kaligis, " ini merupakan bukti kospirasi. Itu saja. Ini fakta hukum, karena saya sudah  mengajukan bukti putusan Pengadilan Negeri Bengkulu ke pengadilan. Kan Eksekutor itu Jaksa, tapi Jaksa tidak mau melakukan. Bearti Jaksa melakukan kejahatan jabatan.

Karena persidangan mediasi sudah digelar sebanyak 4 kali dan Tergugat tidak pernah hadir serta Jaksa tidak mau melakukan eksekusi untuk melimpahkan kasus pembunuhan  Novel Baswedan ke Pengadilan, maka mediasi gagal. Untuk ini hakim menunda  sidang  pada 20 September mendatang dengan acara jawaban gugatan dari Tergugat dan para Turut Tergugat.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Novel Baswedan yang kala itu sebagai polisi di daerah Bengkulu, telah menganiaya dan  membunuh terhadap seorang tersangka pencuri sarang burung  walet bernama Aan pada tahun 2012 lalu.

Kasus pidana penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Novel Baswedan  ini tidak pernah  diproses secara hukum. Kemudian dipraperadilankan di Pengadilan  Negeri Bengkulu dengan  NO: Pra.02/Pid/3016PN/BKL dan menang.

Putusan hakim Praperadilan pada intinya  mengatakan,  majelis hakim memerintahkan Kejari Bengkulu untuk melimpahkan perkara pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan. Tapi pihak Kejari  tidak melimpahkannya. Kasus jadi  mangkrak sampai sekarang.

Untuk membela keadilan terhadap korban atau keluarganya , akhirnya OC Kaligis menggugat Kejagung dan Kejari Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .
Gugatan ini  tahun pada  2020 lalu  ditolak hakim  dengan alasan adanya surat dari Ombudsman NO: Rek-009/ 0425/XII/2015 tanggal 17Desember.

Surat dari Ombudsman tersebut  kemudian digunakan hakim sebagai alasan untuk menolak  gugatan . Katanya,  Penggugat bukan orang yang dirugikan. Dan kamudian digugat  kembali OC Kaligis . di pengadilan yang sama.(SUR).

Tek Foto: Prof DR OC Kaligis SH.MH.

No comments

Powered by Blogger.