Pembobol Bank Jatim Rp 41 Milyar Ditangkap.

Teks foto : Hasan(pakai topi/tengah) diapit petugas.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pembobol Bank Jawa Timur ( Bank Jatim) kantor Cabang Pembantu Jalan Wotermangunsidi Jakarta, Hasan ( 48), yang merugikan negara Rp 41 milyar berhasil ditangkap tim Tabur  Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Selasa (31/8/2021).

Hasan yang buron sejak tiga tahun lalu ditangkap  Tim tabur Kejati DKI Jakarta bersama-sama Tim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara di daerah Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

“ Kini terangka di tahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,” Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Abdul Qohar Affandi menjelaskan.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-08/O.1.5/Fd.1/03/2018 tanggal 13 Maret 2018 Hasan
yang sebelumnya  tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BPD Jatim Kantor Capem Woltermongonsidi cabang Jakarta

" Setelah ditetapkan sebagai tersangka dia  menghilang dan akhirnya dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 4 Juli 2018 sampai kemudian ditangkap pada hari ini".

Dijelaskan oleh  Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, kasus ini  berawal ketika Ng Sai Ngo dan Heriyanto Nurdin keduanya adalah DPO mendapat informasi ada penyaluran fasilitas KjUR di BPD Jatim Kantor Capem Woltermonginsidi cabang Jakarta.

Aryanto Prasodo pimpinan Bank Jatim Capem Woltermanginsidi mengatakan ada informasi intuk  keduanya  sekitar tahun 2011.

Kedua orang tersebut Aryono maupun Riyad, kini sudah berstatus terpidana berdasarkan putusan PT DKI Jakarta Nomor.35/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI tanggal 26 September 2019 dan putusan Mahkamah Agung Nomor 737.K/Pid.Sus/2020 tgl.11 Maret 2020.

Berdasarkan informasi tersebut tersangka Hasan mencari data orang-orang untuk diajukan sebagai calon Debitur pemohon KUR di BPD Jatim Capem Woltermonginsidi Jakarta.

Datanya berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) palsu karena tidak terekam di dalam Sistem Administrasi Kependudukan (SiAK), dan  alamat atau tempat tinggal debitur yang merupakan kontrakan didata seolah-olah sebagai lokasi usaha Debitur.

Sealnjutnya data-data palsu tersebut kemudian digunakan Heriyanto Nurdin bersama Hasan untuk mengajukan permohonan fasilitas KUR sebanyak 82 calon debitur fiktif masing-masing sebesar Rp 500 juta kepada Aryono Prasodo.

Keduanya pun mendampingi dan menunjukkan lokasi kepada Aryono dan Riyad tempat usaha calon Debitur KUR fiktif, serta memberikan data-data palsu guna pembuatan laporan analisa kredit.

Ashari mengtakan,  untuk mempermudah transaksi keuangan dan penampungan uang yang diperoleh dari 82 Debitur KUR fiktif, digunakan rekening atas nama Ladiman Laidin dan Merliany alias Amei yang dikuasai Nga Sai Ngo.

Terkait pengajuan KUR pada BPD Jatim Capem Woltermonginsidi atas nama 82 debitur fiktif tersebut kemudian dinyatakan macet oleh BPD Jatim Capem Wolter Monginsidi antara tahun 2012 hingga 2013.

“ BPD Jatim mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp. 41 milyar,” kata Ashari. Adapun tersangka Hasan dalam kasus tersebut  disangka melanggar kasus korupsi.(SUR).


No comments

Powered by Blogger.