Mantan Mensos Yang Korupsi Bansos Dihukum 12 Tahun

 Mantan Mensos Yuliari P. Batubara.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Setelah melalui sidang yang panjang, akhirnya   mantan Menteri Sosial (Mensos) Yuliari  Petter  Batubara dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara potong tahan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021)

Majelis hakim pimpiman M. Damis dalam amar putusanya mengatakan terdakwa, Yuliari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi Bansos Covid  -19  dengan cara menerima suap sebesar Rp 32,4 milyar .Oleh karenanya  yang bersangkutan dijatuhi hukuman swlama 12 tahun penjara.

Selain itu terdakwa Yuliari juga dihukum untuk membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 milyar lebih  subsidider 2 tahun penjara, serta pencabutan hak politik, dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Penasehat Hukum Terdakwa DR Maqdir Ismail SH.MH.

Kata hakim, hal yang memberatkan bagi terdakwa Yuliari karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.Sedangkan yang meringankan,  Juliari belum pernah dijatuhi pidana, tapi
sudah divonis masyarakat, dan sopan dalam persidangan.

Terdakwa Juliari dinilai terbukti melanggar Pasal 12 b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya JPU KPK  menuntut terdakwa 11 tahun penjara denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Ditambah pidana tambahan uang pengganti Rp14,5 miliar subsidair dua tahun penjara, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

Sebelumnya Terdakwa Yuliari didakwa menerima suap senilai total Rp32,4 miliar terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Uang itu  dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,28 miliar; Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar; dan rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp29,2 miliar.

Sementara  itu  penasehat hukum  terdakwa Yuliari, DR  Maqdir Ismail SH.MH mengatakan  kepada wartawan usai sidang, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu   putusan majelis hakim . Nanti baru mengambil sikap  menerima atau banding atas putusanya  tersebut.

“ Dengan terdakwa,   saya sudah  berdiskusi  guna  menentukan sikap,  pikir-pikir terhadap putusan Majelis hakim, dan nanti akan bersikap  setelah  melihat dan mempelajari putusan hakim tersebut", katanya . (SUR).


2

No comments

Powered by Blogger.